Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan seluruh gugatan praperadilan pada perkara dugaan korupsi dalam Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, pada Selasa, 1 Oktober 2024. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan KPK mengapresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan Praperadilan diajukan oleh 4 tersangka antara lain praperadilan nomor 80/pid.pra/2024/pn.jkt.sel, 81/pid.pra/2024/pn.jktsel, 82/pid.pra/2024/pn.jkt.sel dengan pemohon para direktur PT ASDP dan Nomor 83/pid.pra/2024/pn.jkt.sel dr pihak swasta PT JN dalam perkara ini.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi (IP). Gugatan itu diajukan Ira bertujuan menguji keabsahan status tersangka oleh KPK.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut berpendapat materi gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard). "Bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima," kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Rabu, 25 September 2024.
Selain Ira, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC); dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi (MYH) juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan pada 29 dan 30 Agustus 2024. Harry dan Muhammad Yusuf masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, sebagai informasi, KPK menyidik kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry atas proyek jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1, 27 triliun.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini