Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.

10 Oktober 2023 | 12.36 WIB

Pengamat Politik Rocky Gerung usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Pada keterangannya, Rocky mengaku mendapat 40 pertanyaan dari penyidik masih terkait alasan argumen yang dilontarkan pada Presiden Jokowi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Pengamat Politik Rocky Gerung usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Pada keterangannya, Rocky mengaku mendapat 40 pertanyaan dari penyidik masih terkait alasan argumen yang dilontarkan pada Presiden Jokowi. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rocky Gerung mengatakan dirinya telah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya kan baru di BAP mungkin mereka (kepolisian) sedang gelar perkara mereka cari saksi ahli " kata Rocky kepada Tempo, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rocky mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum. Ia menduga sudah ada klarifikasi dari saksi-saksi yang melaporkannya.

"Saya sudah 2 kali dipanggil dengan 100 sampai 120 pertanyaan," tuturnya. "Ya saya ikuti aja, tinggal polisi tentukan ini bisa diproses atau absurd," ujarnya melanjutkan. 

Rocky mengaku hingga kini masih mendapatkan persekusi saat dia memenuhi undangan mengisi seminar di berbagai kampus. "Masih dilarang, BEM mengundang ceramah, tapi rektornya melarang," ujarnya.

Rocky terakhir kali diperiksa di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu, 13 September 2023 lalu. 

Rocky Gerung tak merasa dikriminalisasi  

Saat itu, Rocky mengatakan,  dirinya tak merasa dikriminalisasi dalam pelaporan ini. Menurut dia, apa yang disampaikannya adalah jawaban atas pertanyaan akademis terhadap dirinya selaku pengamat yang mengkritisi kebijakan pemerintah.

"Enggak ada kriminalisasi,kan ini pertanyaan akademis semua. Jadi yang dipertanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu IKN dan Omnibuslaw," kata Rocky seusai diperiksa di Mabes Polri, Rabu,13 September2023.

Rocky menjelaskan apa yang disampaikannya adalah memanfaatkan hasil-hasil riset, terutama yang bersifat mengkritik. Kalau yang memuji, ya bagian yang lain," ujar dia.

Kritik yang ia sampaikan berdasarkan hasil riset dari LBH dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

“Ya saya dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu. Saya memberi dua hal. Pertama semangat perjuangan buruh, yang kedua peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua kekuasaan itu, IKN dan omnibuslaw,” ujar Rocky.

Rocky menjalani pemeriksaan dari pukul 10.02 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.10 WIB. Usai pemeriksaan, Rocky langsung menemui massa pendukungnya yang berorasi di luar pagar Bareskrim Polri.

Massa aksi yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Aksi Sejuta Buruh sempat terlibat keributan dengan Noviana Kurniati, perempuan yang melabrak Rocky Gerung pada Rabu pekan lalu.

Beruntung, anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang sudah bersiaga sejak pagi mengawal agenda pemeriksaan Rocky Gerung mengamankan Novianti dari incaran massa aksi.

Kuasa hukum tak tahu materi mana dari ucapan Rocky Gerung yang menghina presiden

Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya itu menjawab 70 lebih pertanyaan yang ditanyakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Barekrim Polri.

Meski telah menjalani pemeriksaan permintaan klarifikasi, Haris mengaku tidak mengetahui materi mana dari ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden.

“Pak Rocky juga bingung, kami juga bingung karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky,” kata Haris.

Ia mengatakan bahwa analisa yang disampaikan Rocky Gerung dalam video diskusi tersebut tidak bisa dijawab dengan potongan kata atau kalimat tetapi harus lewat satu keseluruhan ceramah.

“Juga terkait bacaan-bacaan yang sangat banyak soal ketimpangan ekonomi, soal cerita-cerita masyarakat yang menjadi korban dari ketimpangan ekonomi, catatan kritis terhadap IKN dan omnibuslaw,” ujar Haris.

24 laporan mengadukan Rocky Gerung ke polisi 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi saksi dan ahli dalam rangka penyelidikan perkara Rocky Gerung. Dengan total 24 laporan polisi yang diselidiki, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli. 

Adapun 24 laporan polisi tersebut terdiri dari 2 laporan polisi di Bareskrim Polri, 3 laporan polisi di Polda Metro Jaya, 11 laporan polisi di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan polisi Polda Kalimantan Tengah, 3 laporan polisi Polda Sumatra Utara, 2 laporan polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Laporan itu buntut dari video viral Rocky yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik channel YouTube. Selain itu, Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim terkait ucapan Rocky Gerung di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.

Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perselisihan dan polemik tanpa arah di masyarakat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus