Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.

15 September 2024 | 08.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam dugaan korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero. Kedua saksi yang diperiksa, yakni seorang karyawan swasta bernama Agus Suprianto dan seorang pengacara bernama Anthony Hutapea.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 13 September 2024 di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan itu untuk mendalami pengetahuan dan peran mereka dalam dugaan korupsi tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Majalah Tempo, dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak pada pertengahan 2022. Saat itu, Kamaruddin mewakili kliennya, Rina Lauwy. Rina saat itu tengah menjalani proses perceraian dengan suaminya, Antonius Kosasih, Direktur Investasi PT Taspen (2019-2020).

Rina mencurigai Kosasih telah menyalahgunakan jabatannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen. Kecurigaan itu dia sampaikan kepada Kamaruddin. “Diduga, Rp 300 triliun lebih dana itu (diputar),” kata Kamaruddin kepada Tempo, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut Kamaruddin, Kosasih menginvestasikan uang PT. Taspen ke sejumlah perusahaan. Sebagai imbalannya, ia mendapatkan uang dari perusahaan yang mendapat dana tersebut. Untuk menutupi jejaknya, Kosasih meminjam rekening sejumlah orang dekatn ya untuk menampung aliran dana dari perusahaan. “Menurut pengakuan istrinya, totalnya ratusan miliar rupiah. Bisa dilihat di LHKPN bagaimana hartanya melonjak tiba-tiba,” ujar Kamaruddin.

Pada September 2023, Rina sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia juga membocorkan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Kosasih di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Kosasih meminta Rina menampung sejumlah uang. Namun, Rina menolaknya karena saat itu mereka sedang dalam proses perceraian.

Setelah kasus tersebut mencuat, Menteri BUMN, Erick Thohir mencopot  Antonius N.S. Kosasih dan menunjuk Direktur Investasi Biaya PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, sebagai pelaksana tugas Direktur Investasi PT Taspen. 

Pada September 2023, pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo, pernah membantah tuduhan terhadap kliennya. Ia juga membantah dana tersebut dikaitan dengan penggalangan dana untuk Pemilihan Umum 2024.

Pada 7 Maret 2024, Kosasih menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksan berlangsungdari pukul 11.00 hingga 20.35 WIB. Seusai diperiksa, Kosasih tidak bersedia menjawa pertanyaan awak media. “Biasa..biasa (pemeriksaannya),” kata Kosasih untuk menjawab setiap pertanyaan.

Sebelumnya, Ali Fikri, yang saat itu masih menjadi juru bicara KPK,  mengatakan lembaga antirasuah sudah menetapkan beberapa orang tersangka perihal dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini. KPK juga telah menggeledah kantor PT Taspen, serta kantor pihak swasta di SCBD Jakarta Selatan pada 8 Maret 2024.  

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah kediaman di Jatinegara (Jakarta Timur), Menteng (Jakarta Pusat), dan di Kebayoran Lama (Jakarta Selatan), pada 9 Maret 2024. “Ditemukan dokumen, catatan-catatan dan uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga ada hubungannya dengan perkara yang sedang diproses KPK,” ujarnya.

Guna melancarkan penyidikan, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. “Satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta, untuk waktu 6 bulan ke depan,” katanya.

MUTIA YUANTISYA dan MICHELLE GABRIELA berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus