Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menerima manfaat program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT Taspen. Usai menerima program manfaat pensiun dan THT, Jokowi memberikan apresiasi kepada Taspen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh Taspen. Layanannya cepat, terima kasih Taspen atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik," ujar Jokowi di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, pemberian manfaat itu merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan Jokowi selama menjabat sebagai Kepala Negara.
"Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang," kata Henra.
Besaran manfaat program pensiun dan THT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Taspen membayarkan manfaat program itu mulai 1 November 2024 dan akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri Taspen.
Perusahaan juga menyerahkan kartu peserta Taspen secara simbolis kepada Jokowi yang memasuki masa purnatugas sebagai presiden periode 2019-2024.
Penyerahan kartu itu menandakan Jokowi resmi menjadi bagian dari penerima manfaat dari program pensiun Taspen, yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.
"Taspen berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti," ujar Henra.
Seluruh peserta program pensiun Taspen tidak hanya menerima manfaat pensiun bulanan, namun terdapat beberapa manfaat lainnya, seperti pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga program pensiun terusan, pensiun untuk janda dan yatim piatu, serta uang duka wafat jika peserta meninggal dunia.