Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung dituntut hukuman 6-7 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Tiga mantan pejabat itu adalah Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM periode 2021-2024, dan Rusbani, eks Plt Kepala Dinas ESDM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Suranto Wibowo dan Amir Syahbana. Sedangkan untuk Rusbani tuntutannya adalah 6 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pindana penjara, Amir dan Suranto juga harus membayar denda sejumlah Rp 750 juta. Khusus untuk Amir, JPU juga menjatuhkan tuntutan uang pengganti sekitar Rp 325 juta. "Seddangkan pidana denda kepada terdakwa Rusbani sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa membacakan tuntutan pada persidangan Senin, 18 November 2024.
Dalam persidangan sebelumnya, ketika mantan pejabat itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan audit itu terbit pada 28 Mei 2024.
AMELIA RAHIMA SARI berkontribusi dalam penulisan artikel ini.