Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Brigadir Jenderal Endar Priantoro akan menggugat pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar menganggap pimpinan KPK tak punya alasan untuk mencopotnya.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung Endar.
BRIGADIR Jenderal Endar Priantoro berkantor terakhir kali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 April lalu. Pada hari itu, pria 49 tahun tersebut lebih banyak menghabiskan waktu di ruang kerjanya di lantai 11 Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Sejak 2020, Endar menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Ketua KPK Firli Bahuri bersama pemimpin lain mencopot Endar pada Kamis, 30 Maret lalu. Pencopotan Endar memanas karena ditolak Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Endar berencana menggugat surat pencopotannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Selatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo