Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kasus Formula E Belum Sempurna

Pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro berlanjut ke PTUN. Berseberangan dengan Firli Bahuri dalam kasus Formula E.

9 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Brigadir Jenderal Endar Priantoro akan menggugat pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

  • Endar menganggap pimpinan KPK tak punya alasan untuk mencopotnya.

  • Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung Endar.

BRIGADIR Jenderal Endar Priantoro berkantor terakhir kali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 April lalu. Pada hari itu, pria 49 tahun tersebut lebih banyak menghabiskan waktu di ruang kerjanya di lantai 11 Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Sejak 2020, Endar menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Ketua KPK Firli Bahuri bersama pemimpin lain mencopot Endar pada Kamis, 30 Maret lalu. Pencopotan Endar memanas karena ditolak Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Endar berencana menggugat surat pencopotannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menjabat Direktur Penyelidikan KPK, lulusan Akademi Kepolisian 1994 itu menjabat Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Ia pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor Bangkalan dan Probolinggo, Jawa Timur. Ia pernah menjadi penyidik KPK pada 2006-2011 dengan pangkat ajun komisaris. Mengenakan batik berwarna merah berlengan panjang, ia menerima wartawan Tempo, Riky Ferdianto, Hussein Abri Dongoran, Erwan Hermawan, dan Mustafa Silalahi, di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ia terakhir berkantor itu. Ia menceritakan detail kronologi pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Benarkah pimpinan KPK mencopot Anda karena berbeda pendapat dalam kasus Formula E?

Saya paham kalau publik memandang seperti itu. Sebenarnya kasus yang ditangani bukan hanya kasus Formula E. Banyak. Ada juga kasus di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan di Jawa Timur. Kalau masalah apa ada hubungannya dengan Formula E atau tidak, saya harus sampaikan berbeda pendapat di forum ekspose itu hal biasa. Enggak ada yang aneh, kok.

Saat itu, apa pendapat Anda dalam kasus Formula E?

Pendapat saya, Pak Karyoto (mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi) dan teman-teman anggota tim belum sama dengan pendapat tiga pemimpin. Kami mengeluarkan rekomendasi, lalu bikin rekomendasi lagi, terus seperti itu. Kami berbicara secara obyektif. Pendapat saya dengan semua anggota tim penyelidikan dan penuntut sama. Artinya, kasus itu masih belum sempurna, masih belum cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Lalu apa pendapat pimpinan KPK?

Kalau gambaran besarnya tugas penyelidik itu mencari bukti permulaan pada suatu tindakan. Nah, perbedaannya di situ. Dari pimpinan menganggap sudah cukup, sementara kami menganggap: oh, masih kurang.

Apa karena itu Anda dicopot?

Kasus di KPK banyak, jadi saya tidak bisa menghubungkan. Keinginan saya sederhana saja. Pemberhentian ini harus benar-benar teruji dan meyakinkan. Prosesnya benar atau tidak. Hak saya sebagai pegawai KPK, ya, semestinya harus benar-benar dihormati. Kalau saya salah, atau ada keputusan saya salah. Saya dikeluarkan, enggak apa-apa.

Menurut Anda, proses pencopotan ini sudah tepat?

Kalau saya keliru tentu ada mekanisme, dong. Ada tahap pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Kalau alasan perpanjangan, Polri pada akhirnya sudah membuat surat permohonan perpanjangan masa tugas. Jadi saya ingin tahu reasoning yang benar-benar obyektif itu apa. Saya enggak bisa bicara sama pimpinan. Sampai sekarang saya enggak pernah bisa.

Itu sebabnya Anda akan menggugat pemberhentian itu?

Kira-kira begitu. Tapi saya lagi bingung. Mau meminta petunjuk Pak Kapolri juga. Apakah harus melibatkan Polri atau tidak. Biasanya ada peran Divisi Hukum Polri. Tapi masalahnya gugatan itu kan pribadi saya sebagai pegawai KPK. Untuk dasar saya ini Polri atau bukan, itu saya harus diskusikan. Materinya lagi disusun.

Laporan ke Dewan Pengawas KPK tetap berjalan?

Iya, saya melapor tentu ada latar belakangnya. Saya menerima pemberitahuan akan diberhentikan secara terhormat sebenarnya pada hari Kamis. Sorenya saya dapat informasi bahwa hari itu sudah ada rapat pimpinan yang memutuskan saya diberhentikan secara terhormat. Tapi lewat orang lain.

Siapa yang akhirnya menyampaikan info soal pemberhentian itu?

Saya berharap mendengar langsung dari lima pemimpin. Jadi saya bisa menanyakan latar belakang pemberhentian, pertimbangan, dan lain-lain. Saya kecewa ternyata yang datang hanya Pak Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK), Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan inspektorat.

Bagaimana reaksi Kapolri?

Beliau mengatakan saya tetap melaksanakan tugas di KPK dan akan dibuat surat lain. Maka Kapolri membuat surat ini pada 3 April 2023. Ini menjawab surat pimpinan soal pemberhentian pada 30 Maret 2023.

Apa benar pencopotan Anda terkait dengan situasi politik nasional?

Saya bekerja di KPK lingkup tugasnya terbatas. Kami punya komitmen jangan sampai terbawa isu politik.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus