Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dalam keadaan normal, Indonesia perlu Undang-Undang Perampasan Aset.
Keadaan normal itu adalah peradilan yang bersih, penegak hukum profesional, politik yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan.
Tanpa prasyarat itu, Undang-Undang Perampasan Aset akan menjadi alat kekuasaan dan oligarki makin sewenang-wenang.
KETIKA penegakan hukum adil, aparaturnya profesional, dan politik berpihak kepada kepentingan orang banyak, Indonesia perlu Undang-Undang Perampasan Aset. Selama ini, harta hasil kejahatan seseorang sulit disita negara karena melalui proses peradilan yang panjang. Dalam proses itu, seseorang bisa segera menghilangkan jejak aset dan harta hasil kejahatannya sehingga tak terendus ketika penegak hukum hendak menyitanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo