Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Fakta-fakta Kasus Manipulasi Rapor di Depok, Nilai Dinaikkan hingga 20 Persen

Sejumlah fakta dalam kasus manipulasi rapor di Depok, nilai dinaikkan 20 persen dan guru diberi sanksi.

18 Juli 2024 | 11.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Skandal manipulasi rapor mewarnai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dari jalur prestasi di Kota Depok, Jawa Barat. Kasus ini diungkapkan oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Mochamad Ade Afriandi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade menjelaskan sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang telah diterima di beberapa SMA Negeri di Depok dibatalkan penerimaannya setelah terbukti melakukan manipulasi nilai rapor. Para Calon Peserta Didik (CPD) itu terpaksa dianulir karena saat PPDB tahap dua diketahui terdapat sejumlah anomali data.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengetahui hal itu, Bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB di salah satu SMA di kota Depok kemudian melakukan validasi ke sekolah asal. “Ke SMP asal. Nah, data yang anomali itu ya, karena ada informasi terkait dengan nilai rapor ya, nilai rapor dari SMP asal. Tetapi pada saat divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dengan buku rapor, dan juga buku nilai yang ada di sekolah, itu tidak ada perbedaan nilai (sesuai),” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.

Kasus manipulasi nilai rapor ini pun sontak menjadi sorotan publik. Sejumlah fakta terungkap dari skandal katrol nilai ini. Berikut fakta-fakta kasus manipulasi rapor di Depok.

Awal Mula Terungkap

Menurut Plh Kepala Disdik Jabar Mochamad Ade Afriandi, kecurangan ini terungkap usai Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengecekan nilai rapor lewat aplikasi e-rapor. Setelah dibuka, ternyata nilai di e-rapor berbeda dengan yang diunggah di buku rapor sekolah.

“Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud bersama kami dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah,” kata Ade.

Ade mengungkap bahwa 51 calon peserta didik itu berasal dari sekolah yang sama, yakni di sebuah  SMP negeri di Depok. “SMP itu meluluskan 300 siswa, nah yang akhirnya diketahui cuci rapor itu ada 51 siswa. Itu data yang diberikan dari Itjen Kemdikbud,” ucap Ade.

Nilai Rapor Naik Hingga 20 Persen

Ade mengungkapkan bahwa berdasarkan rapat dengan Kemendikbud, data yang dibuka mereka ada peningkatan nilai rapor 51 siswa hingga 20 persen dari nilai di e-rapor. “Karena kami kemarin rapat di Kemdikbud. Jadi Kemdikbud membuka, kalau tidak salah itu rata-rata dinaikkan 20 persen lah nilainya, dinaikkan sekitar 20 persen dari e-rapor,” kata Ade.

Kursi Kosong Diprioritaskan untuk Siswa Tidak Mampu

Setelah puluhan calon peserta didik dianulir penerimaannya, kursi kosong yang ditinggalkan akan diprioritaskan untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Menurut Ade, mekanisme tersebut sudah diatur mekanismenya sesuai Pergub Nomor 9 Tahun 2024.

“Jadi tidak serta-merta kepala sekolah mengisikan aja, tidak gitu ya. Pertama itu harus ada data sementara dari hasil pendaftaran, data CPD sementara hasil pendaftaran yang memenuhi syarat,” kata  Ade.

Selain itu, kursi kosong juga bisa diisi oleh siswa yang belum mendapatkan sekolah, baik negeri, swasta maupun juga ke Madrasah Aliyah. “Jadi sama sekali belum dapat sekolah dan juga saya dorong itu, terutama untuk yang keluarga tidak mampu, yang belum tertampung semua,” ucap Ade.

Guru Akan Diberi Sanksi

Atas temuan ini, Ade menegaskan secara kepegawaian guru yang melakukan pelanggaran ini harus diberikan sanksi. Hal ini masuk ke unsur pemalsuan dokumen sehingga bisa diarahkan ke ranah pidana.

“Sehingga nanti Wali Kota Depok bisa melanjutkan ke kepolisian atau misalnya kalau tidak ada tindakan, dari orangtua yang dirugikan bisa melaporkan, cuma masalahnya jangan-jangan ini juga keinginan orang tua ya,” ujar Ade.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno menjelaskan akan melakukan pembinaan terhadap guru-guru dan pihak terkait. “Kalau memang itu sampai kepada sanksi, kami akan berikan sanksi kepada guru yang melakukan hal tersebut, itu sudah jelas. Terlepas di luar kewenangan, karena itu sebuah hal yang sudah melibatkan yang lain,” katanya.

Sutarno mengatakan Dinas Pendidikan Kota Depok tidak bisa lebih jauh dalam melakukan tindakan terhadap para pelaku katrol nilai rapor itu. “Kami hanya sampai kepada kalau memang pegawai tersebut harus dikasih sanksi, kita kasih sanksi. Kalau pegawai tersebut harus diberikan pembinaan ya kita akan berikan pembinaan,” kata Sutarno.

Disdik Lapor ke Pj Gubernur Jabar

Selanjutnya, Ade juga mengatakan telah melaporkan temuan dugaan kasus manipulasi rapor di Depok ini ke Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin. “Kami Disdik provinsi tentu sudah melaporkan ke Pj Gubernur ya. Nah kemudian kaitan dengan SMP di Depok ini gitu ya, nah itu sesuai kewenangan ada di bawah Wali Kota Depok (Mohammad Idris),” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024. 

Katrol Nilai Terjadi di SMPN 19 Depok

Dugaan kasus katrol nilai rapor itu terjadi di SMPN 19 Depok. Dinas Pendidikan Kota Depok mengatakan dari 34 SMP Negeri yang ada di Kota Depok, kasus tersebut hanya terjadi di SMPN 19.

“Iya (katrol nilai rapor hanya di SMPN 19 Depok),” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno usai meninjau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMPN 22 Depok, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024.

Kepala SMP Negeri 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui penerimaan 51 siswa lulusan sekolahnya di sejumlah SMA Negeri dianulir karena nilai rapornya dikatrol agar masuk jalur prestasi PPDB 2024. Pihak sekolah pun siap menerima segala konsekuensi.

“Betul, untuk yang 51 itu dianulir ya,” kata Eveline saat dikonfirmasi di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024.

DPRD Jadwalkan Pemanggilan Pihak Sekolah

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Supriatni menyesalkan ada skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024. Dia pun akan menjadwalkan memanggil pihak sekolah untuk meminta pertanggungjawabannya.

Menurut Supriatni, skandal tersebut mencoreng citra pendidikan di Kota Depok yang menjadi salah satu kota pendidikan yang memiliki universitas ternama di Indonesia.

“Kita punya Universitas Indonesia, ada juga Universitas Islam Internasional Indonesia dan perguruan tinggi swasta bagus, Gunadarma,” kata Supriatni saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Juli 2024.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus