Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Strategi Febri Diansyah cs Membebaskan Syahrul Yasin Limpo

Pengacara Febri Diansyah soal temuan KPK atas dokumen saran hukum penanganan perkara Syahrul Yasin Limpo dalam penggeledahan.

8 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENYIDIKAN dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyeret penasihat hukumnya dari Visi Law Office, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Rekan mereka, Donal Fariz, juga terseret. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menuduh mereka merintangi penyidikan. KPK memeriksa ketiganya pada Senin, 2 Oktober lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan perintangan penyidikan muncul setelah penyidik KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian di Jakarta pada Kamis-Jumat, 28-29 September lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen pendapat hukum yang dibuat tiga pengacara tersebut. Dokumen 165 halaman itu, menurut KPK, berisi saran atau pendapat hukum (legal opinion) yang disarikan dari dokumen laporan hasil penyelidikan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri dan Rasamala adalah mantan pegawai KPK. Mereka mundur dari lembaga ini setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan dan berkonflik dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka mendirikan firma hukum dan menjadi penasihat Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana ajudannya. Kini mereka menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan penerimaan suap dari para pejabat Kementerian Pertanian.

Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, menjelaskan perannya dalam perkara itu kepada wartawan Tempo, Avit Hidayat, pada Jumat, 6 Oktober lalu.

Kami melihat dokumen pendapat hukum yang Anda buat untuk Syahrul Yasin Limpo. Apa isinya?

Saya tidak boleh menyampaikan isinya, sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Advokat. Namun, secara umum, sama seperti teman-teman pers, dokumen itu berisi hal standar untuk memetakan sebuah peristiwa berdasarkan hasil wawancara, dokumen, dan lain-lain yang kami terima.

Tapi isinya analisis terhadap potensi dan risiko masalah yang terjadi di Kementerian Pertanian. Dari banyak isu itu, kami mengelompokkan secara sistematis berdasarkan kelompok besar. Ini proses sistematis logis dalam sebuah kajian hukum. Sarjana hukum mana pun yang memiliki legal reasoning yang baik bisa membuatnya. Kami menganalisis risiko hukum dengan menggunakan pisau analisis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena kami memahami Undang-Undang Tipikor dengan baik, pasal-pasal di Undang-Undang Tipikor ini dijadikan pisau bedah. Kami menyebut layanan ini fraud and corruption risk assessment.

Benarkah dokumen itu bersumber dari laporan penyelidikan KPK?

Kami juga kaget atas info ini. Saat saya diperiksa, penyidik menanyakan hal ini. Bagaimana metode penyusunan legal opinion tersebut dan apakah ada informasi yang diterima dari penyelidik KPK. Secara terang saya jelaskan metode penyusunan legal opinion itu dan saya tegaskan tidak ada informasi dari penyelidik atau pihak internal KPK.

Penyidik menemukan dokumen laporan penyelidikan di salah satu telepon seluler Syahrul saat penggeledahan. Anda menerimanya juga?

Saya baru mengetahui soal itu sekarang. Kami tidak pernah diberi atau diperlihatkan dokumen tersebut. Kami justru penasaran, seberapa mirip laporan penyelidik KPK dengan legal opinion kami. Saya kadang terpikir mirip karena pisau analisisnya sama, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Apa saja pertanyaan saat pemeriksaan di KPK?

Saya dimintai konfirmasi ihwal draf legal opinion yang masih perlu didiskusikan lebih lanjut. Di sana jelas menyebutkan metode penyusunan, dokumen apa saja yang dianalisis, hingga analisis dan rekomendasi. Jadi legal opinion itu sebenarnya dokumen yang jadi hak klien kami berdasarkan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Advokat. Artinya dilindungi secara hukum. Ini juga sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan.

Sejak kapan Anda, Rasamala, dan Donal menjadi pengacara Syahrul, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta?

Sekitar pertengahan Juni ada diskusi tentang masalah hukum di kantor Kementerian Pertanian dan saya diminta menjadi kuasa hukum. Saya mendapat surat kuasa memberikan pendampingan hukum dalam tahap penyelidikan KPK.

Siapa yang meminta dibuatkan legal opinion?

Salah satu produk pendampingan hukum adalah pendapat hukum. Kami diminta membuat kajian potensi atau titik rawan masalah hukum di Kementerian Pertanian.

Apa tanggapan Anda tentang tuduhan menerima bocoran laporan penyelidikan dari KPK?

Silakan meminta pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Kalau Dewan Pengawas mau memeriksa ada atau tidak kebocoran itu, saya bersedia datang dan menjelaskan secara langsung bahwa legal opinion yang kami susun adalah sebuah tindakan profesional.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kami Diminta Mengkaji Titik Rawan Masalah Hukum"

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus