Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta memberikan catatan terhadap penyelenggaraan balap mobil Formula E dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah DKI Jakarta tahun 2019 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2020. Dalam laporan ditemukan beberapa masalah dalam penyelenggaraan balap mobil listrik itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPK melihat bahwa penyelenggaraan balap mobil kursi tunggal itu belum ada kejelasan pembagian tanggung jawab yang lengkap antara PT Jakarta Propertindo dan Pemerintah DKI, dan upaya konkrit untuk pendanaan mandiri. "Pemeriksaan menunjukkan bahwa untuk menyelenggarkan event Formula E banyak pihak yang akan terlibat, di luar PT Jakpro." Demikian laporan BPK yang juga telah diketahui dan diteken Gubernur DKI Anies Baswedan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut BPK, keterlibatan itu diperlukan untuk penyiapan lokasi balapan, sosialisasi dan promosi, pengaturan akomodasi, dan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, PT Jakpro mengajukan perkiraan biaya pelaksanaan senilai Rp 1,239 triliun di luar biaya untuk penyelenggara yang dibayarkan Pemerintah DKI melalui Dnas Pemuda dan Olahraga. Dana itu akan digunakan untuk biaya konstruksi, organisasi acara, administrasi, asuransi, pemasaran, dan biaya-biaya lainnya untuk penyelenggaraan dari tahun 2020-2024.
Kebutuhan biaya PT Jakpro akan dipenuhi oleh Pemerintah DKI melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD). Sampai Desember 2019, PT Jakpro telah mengeluarkan dana untuk kegiatan persiapan senilai Rp 439,34 miliar.
Untuk menutupi pengeluaran itu, PT Jakpro mengajukan permintaan PMD atas penyelenggaraan Formula E senilai Rp 767,4 miliar. Selain PT Jakpro, satuan kerja Pemerintah DKI Jakarta lain diidentifikasi juga ikut dalam aktivitas penyelenggaraaan Formula E baik langsung atau tidak langsung, antara lain kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga. "Alokasi biaya yang dikeluarkan otomatis menjadi beban APBD."
Dengan pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020 yang seluruhnya masih dibiayai APBD DKI, baik melalui anggaran Dispora maupun PMD kepada PT Jakpro, beban pembiayaan kegiatan Formula E masih sangat bergantung pada dana APBD.
Sedangkan berdasarkan Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E, PT Jakpro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan atau mencari sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD DKI Jakarta.
Pendapatan penyelenggaraan Formula E belum diatur secara jelas dan rinci dalam Pergub Nomor 83 Tahun 2019. Peraturan Gubernur itu belum mengatur ketentuan pengelolaan pendapatan penyelenggaraan Formula E yang menjadi hak daerah maupun yang menjadi hak PT Jakpro.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900/3996/KEUDA tanggal 14 Agustus 2019 kepada Gubernur DKI atas rencana penyelenggaraan kegiatan Formula E, di antaranya menyebutkan bahwa daerah dapat memperoleh pendapatan dari penyelenggaraan formula E tahun 2020 dan atas pendapatan itu harus dimasukkan dalam APBD.
Konsep pendanaan dari pihak ketiga sebagai sponsorship, merupakan alternatif pembiayaan yang sangat diperlukan. "Berdasarkan hasil studi kelayakan, penyelenggaraan Formula E ini akan membebani PT Jakpro, sehingga dapat menggerus keuangan PT Jakpro itu sendiri."