Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan realisasi pajak APBD DKI 2022 hanya Rp37 triliun. Angka ini berbeda dengan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mencatat Rp 40,2 triliun dari target Rp45,7 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Relisasi 2022 hanya Rp37 triliun, tidak sampai Rp40 triliun," kata Rasyidi kepada Tempo, Senin, 9 Januari 2023. "Menurut saya target tidak tercapai."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan target yang tidak tercapai itu, Komisi C mendorong Pemprov DKI untuk mengambil sikap. Pemprov DKI diminta mencari potensi pajak yang terpendam dengan seksama, perbaikan SDM, Inspektorat harus berfungsi dengan baik, serta dilakukan pemaksaan terhadap wajib pajak yang menunggak.
Meski begitu, politikus PDI Perjuangan mendukung insentif pajak yang diterbitkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti gratis PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
"Kalau itu harus dilanjutkan karena membantu masyarakat agar tidak merasa iri karena ASN, pensiunan TNI-Polri, Gubernur, Wakil Presiden, guru, dan sebagainya mereka tidak bayar pajak sehingga insentif ini harus dijalankan," kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi C Bidang Keuangan Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendukung insentif pajak era Gubernur Anies Baswedan untuk tetap dilanjutkan.
"Kita kan sepakat bahwasanya pajak ini harus berpihak bagi masyarakat yang mampu maupun yang tidak mampu,” kata Wibi saat dihubungi, Kamis, 5 Januari 2023.
Di bawah kepemimpinan Anies, Pemprov DKI memberikan sejumlah diskon pajak, penghapusan sanksi pajak, hingga pajak gratis. Dari beberapa jenis insentif yang diberikan, salah satu yang menarik adalah pembebasan atau gratis PBB-P2 untuk rumah pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Politikus NasDem itu menilai bahwa program yang ditinggalkan Anies itu patut dilanjutkan karena berpihak kepada masyarakat.
“Seperti halnya Pak Anies yang sudah memberikan insentif pajak, pengurangan pajak kepada guru, veteran juga orang-orang yang jasanya ada pada Negara ini, pahlawan itu harus tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Hal itu diatur dalam Pergub 23/2022. Regulasi ini memuat ihwal gratis pajak untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar hingga keringanan dan penghapusan sanksi pajak untuk tunggakan PBB pada 2013-2021.
Selain itu, Anies Baswedan menerbitkan Kebijakan Pembebasan PBB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan; Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi; Veteran Republik Indonesia; Perintis Kemerdekaan; Penerima Gelar Pahlawan Nasional; Penerima Tanda Kehormatan; serta Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.
Selanjutnya, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur; Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia; dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 19/2021.
Kebijakan Pengenaan PBB 50 persen dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 91/2013.
Kebijakan Pengenaan PBB 50 persen Pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 90/2013.
Kebijakan Pengurangan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 211/2012.
Kebijakan Pemberian Insentif Berupa Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 90/2019, Peraturan Gubernur No. 115/2020, Peraturan Gubernur No. 60 jo. 104/2021.