Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ganjil Genap Jakarta di 26 Titik, Pelanggaran Terbanyak di Jalan Kramat Raya

Simak 26 ruas jalan ganjil genap Jakarta berikut sistem tilang yang diberlakukan mulai 13 Juni 2022.

14 Juni 2022 | 13.55 WIB

Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan mobil yang berplat genap di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Perbesar
Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan mobil yang berplat genap di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah memulai pelaksanaan sistem pelat nomor mobil ganjil genap Jakarta di 26 ruas jalan.

Pada hari pertama Senin lalu, 13 Juni 2022, terdapat lima wilayah yang terjadinya pelanggaran terbanyak.

"Mulai dilaksanakan penindakan, baik tilang manual maupun ETLE (tilang elektronik)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dikutip dari Antara hari ini, Selasa, 14 Juni 2022.

Pelanggaran ganjil genap Jakarta paling banyak terjadi di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, yang totalnya 193 pelanggaran. Kemudian diikuti empat wilayah lainnya.

Pada empat daerah itu yakni Jalan Kyai Caringan, Jakarta Pusat, dengan 190 pelanggaran dan Jalan Pramuka, Jakarta Timur,  179 pelanggaran. Kemudian di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, terdapat 169 pelanggaran dan Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat, 135 pelanggaran.

Menurut Jamal, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap Jakarta sudah didukung perangkat ETLE. Sistem tilang elektronik ini diterapkan sejak April 2022.

Untuk ruas jalan yang belum didukung sistem ETLE penindakan bagi pelanggar dilakukan dengan tilang manual, yang dilakukan petugas gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Dari 13 lokasi perluasan ganjil genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE yakni di Jalan Hayam Wuruk dan juga Jalan Merdeka Barat," ucap Jamal.

Ganjil genap Jakarta diberlakukan dari Senin hingga Jumat. Sedangkan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur tidak diberlakukan. Jam ganjil genap mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikut 26 ruas jalan ganjil genap Jakarta berikut sistem tilang yang diberlakukan:

1. Jl MH Thamrin (E-TLE)
2. Jl Jenderal Sudirman (E-TLE)
3. Jl Sisingamangaraja (E-TLE)
4. Jl Panglima Polim (E-TLE)
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang (manual)
6. Jl Tomang Raya (manual)
7. Jl S Parman (E-TLE)
8. Jl Gatot Subroto (E-TLE)
9. Jl MT Haryono (manual)
10. Jl HR Rasuna Said (E-TLE)
11. Jl DI Panjaitan (E-TLE)
12. Jl Ahmad Yani (manual)
13. Jl Gunung Sahari (E-TLE)
14. Jl Pintu Besar Selatan (manual)
15. Jl Gajah Mada (manual)
16. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)
17. Jl Majapahit (manual)
18. Jl Medan merdeka Barat (E-TLE)
19. Jl Suryopranoto (manual)
20. Jl Balikpapan (manual)
21. Jl Kyai Caringin (manual)
22. Jl Pramuka (manual)
23. Jl Salemba Raya sisi Barat (manual)
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
25. Jl Kramat Raya (manual)
26. Jl Stasiun Senen (E-TLE).

BacaPenjualan Mobil Bekas Terdongkrak Kebijakan Ganjil Genap

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus