Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setengah abad kemudian, Hatta mesti kembali mengalah. Palu yang sama kembali diketuk di Gedung MPR Senayan, Jakarta. Pekan lalu, Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR hampir mencapai aklamasi memutuskan untuk tak mengutak-atik pasal ''sakral" itu. Cuma Fraksi Reformasi yang bersuara lain. Itu pun sebatas menyetujui dibukanya federalisme sebagai wacana diskusi. Di daerah, tuntutan membentuk federasi itu nyaris tak terdengar lagi. ''DPRD Kal-Tim sudah membatalkannya," kata Wakil Ketua PAH I, Slamet Effendy Yusuf, dari Fraksi Beringin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo