Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gengsi Di Jalan Raya

Pengusaha angkutan kota manado lesu. Tarif angkutan kota yang telah berlaku selama 4 tahun, oleh Pemda tak diizinkan naik. Protes organda tak digubris. (kt)

16 Desember 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANGKUTAN kota di Manado belum mantap. Menurut Ketua Organda Cabang Manado, Simon Sangkay, pengusaha yang ada sebenarnya hanya mempertahankan gengsi saja. Artinya, demi gengsi kendaraan tak lantas dilego, Padahal penghasilan pemilik kendaraan belum memadai. Ini sehubungan dengan tarip jauh dekat yang belum berubah sejak harga bensin Rp 35 seliter. Jauh dekat tarip itu Rp 25 tiap penumpang Kendaraan terdiri dari Suzuki, Daihatsu atau bemo. Khusus yang terakhir nyaris lenyap. Terdesak jenis roda empat. Sisa-sisa kendaraan roda tiga ini kini menyingkir ke rute luar kota. Bahkan tidak sedikit yang sudah bertransmigrasi ke Jawa. Dengan tarip Rp 25 tiap penumpang itu ada perhitungan. Satu kendaraan yang beroperasi penuh dalam sehari menghsilkan Rp 4000. Sebulan (25 hari kerja) menjadi Rp 100 ribu. Setahun Rp 1,2 juta. Itu belum dipotong ongkos perawatan yang galibnya mencapai 40%. Maka penghasilan bersih tiap tahun cuma Rp 720 ribu. Dengan begitu para pemilik kendaraan punya kesimpulan sedikitnya baru setelah 3 tahun harga pokok kendaraan bisa kembali. Pada saat yang sama, kendaraan buatan Jepang biasanya sudah jadi rongsokan. Kalaupun jalan, "tidak lagi ekonomis," kata orang-orang yang biasa bergaul dengan kendaraan bermotor. Harga satu kendaraan sebangsa Suzuki sebelum rupiah merosot di mata dolar AS (15 Nopember) sekitar Rp 2 juta -- berikut surat-surat. Dengan perhitungan harga sekarang, "proses kelumpuhan bisnis angkutan kota bisa lebih cepat," begitu komentar beberapa pemilik kendaraan angkutan kota di Manado. Macet Tarip angkutan kota Rp 25 ini sudah berlangsung sekitar 4 tahun. Dua tahun lalu para pengemudi melakukan aksi mogok meminta kenaikan tarip (TEMPO, l5 Mei 1976). Waktu itu pemerintah daerah mengajak Organda berunding. "Kenaikan tarip sampai menjadi Rp 30 bukan masalah," begitu hasil perundingan. Tapi Organda atas nama para pemilik/pengemudi kendaraan meminta kenaikan sampai menjadi Rp 50. Gagal di tingkat kotamadya, awal September lalu Organda maju ke tingkat propinsi. Gubernur Sulawesi Utara menjanjikan paling lambat akhir bulan itu sudah ada ketentuan tarip baru. Satu tim ditugaskan gubernur merumuskan hal itu. Tiga hari betunding tetap macet. Pemerintah daerah menganggap kalkulasi Organda kelewat tinggi. Sebaliknya Organda menganggap perhitungan pemerintah terlalu rendah. Jalan terakhir, pemerintah daerah menyerahkan persoalan ini ke pusat. Namun pemerintah pusat belum sempat memberi jawaban, keputusan 15 Nopember 1978 keluar. Dengan keputusan ini diminla para anggota Organda tidak menaikkan tarip angkutan. Mau apa lagi?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus