Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

17 Pedagang Mengadu

Pembongkaran beberapa petak kedai di pasar solok oleh pemda menimbulkan protes. Selain ganti rugi yang ditetapkan rendah, juga pemiliknya merasa tak diajak musyawarah. (kt)

16 Desember 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TUJUH belas pedagang Kota Solok, dengan menggunakan bis carteran, mendatangi Kantor Gubernur Sumatra Barat di Padang. Sebanyak 17 kedai meliputi tanah seluas 600 M2 milik mereka di Pasar Solok katanya dibongkar paksa petugas kotamadya. Gubernur Azwar Anas tidak ada di tempat. Tapi Asisten I Sekwilda drs Mawardi mengatakan kepada mereka supaya sabar. Sabtu 25 Nopember memang ada keributan di Solok. Petugas pasar disertai Hansip dan Polisi berusaha membongkar 17 petak yang disebut sebagai milik 17 pedagang tadi. Ini sehubungan dengan rencana peremajaan pasar yang bersangkutan dengan dana Inpres sebesar Rp 50 juta. Menurut Walikota Solok, Alimin Sinapa rencana peremajaan pasar tersebut sudah dimusyawarahkan dengan pedagang setempat. Semua pedagang setuju. Lukmanulhakim, seorang di antara 17 pedagang yang mengadu ke kantor gubernur tidak membantah adanya musyawarah tadi. Tapi katanya yang memberikan persetujuan adalah para pedagang penyewa kedai. Akan halnya ke-17 orang tadi berstatus lain. Mereka ini pemilik. "Jika ada yang punya bukti sah bahwa mereka pemilik, bisa kita bicarakan," Alimin Sinapa menanggapi. Kendati begitu ia mengakui, di antara ke-17 pedagang itu memang ada yang bukan penyewa. Tapi, "tempat penampungan sudah disediakan. Ganti rugi pun diberikan, mau apa lagi?" tambahnya. Tak Memuaskan Tempat penampungan memang disediakan di belakang pasar di Jalan Bundo Kandung. Dan ganti rugi ditetapkan antara Rp 3000 sampai Rp 3500 per-MÿFD. Tapi "tempat penampungan itu sempit dan WC serta air tidak memuaskan," ucap Zuraida seorang pedagang yang lain. Dan, yang lebih penting, "ganti rugi itu tidak memadai," kata para pedagang pada umumnya. Kesepakatan rupanya tidak tercapai. Lebih-lebih karena di antara ke-17 pedagang itu sendiri ada yang mengakui bahwa mereka memang tidak berjualan di Pasar Solok. Melainkan di pasar lain di kota yang sama. Akan halnya petak yang dikatakan sebagai miliknya di Pasar Solok disewakan kepada pedagang lain. Pedagang penyewa inilah agaknya yang memberikan persetujuan bagi rencana walikota. Maka Sabtu 25 Nopember itu, setelah sebagian besar petak tempat berjualan pedagang penyewa di Pasar Solok sudah dibongkar sebelumnya tanpa ada persoalan, walikota mencoba bertindak keras. Enam di antara 17 petak yang masih dipertahankan Lukmanulhakim dan kawan-kawannya berhasil dibuka atapnya hari itu juga. Tapi setelah pedagang yang bersangkutan mengadu ke kantor gubernur, Asisten I Sekwilda Sumbar menasehatkan walikota untuk tidak melanjutkan pembongkaran selanjutnya. Sambil menunggu keputusan gubernur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus