Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Golkar Daftarkan Caleg Mantan Narapidana Korupsi

Golkar mendaftarkan dua mantan narapidana kasus korupsi, yaitu Teuku Muhammad Nurlif dan M. Iqbal Wibisono sebagai caleg pada Pemilu 2019.

19 Juli 2018 | 08.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar mendaftarkan dua mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019. Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono. Pendaftaran ini bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang partai mencalonkan mantan narapidana korupsi.

Baca: Begini Cara KPU Deteksi Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar wilayah Sumatera, Ahmad Doli Kurnia, membenarkan masuknya dua nama tersebut sebagai bakal calon legislatif dari partainya. “Mereka direkomendasikan oleh daerah masing-masing dan didukung kabupaten kota,” katanya kepada Tempo, Rabu, 18 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2011, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepada T.M. Nurlif. Dia terbukti terlibat dalam perkara suap pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Adapun pada 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Iqbal Wibisono. Iqbal terbukti terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Wonosobo pada 2008.

Baca: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Akhirnya Disahkan

Doli menuturkan, sejak awal, partainya telah menyeleksi para kandidat yang akan menjadi bakal calon legislatif. Golkar, menurut dia, memutuskan menyetujui Nurlif dan Iqbal Wibisono untuk maju lantaran keduanya merupakan pimpinan Golkar di daerah. Lagi pula, dia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan kesempatan kepada mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri.

Menurut Doli, Nurlif dan Iqbal Wibisono sudah menggugat peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi dicalonkan sebagai anggota legislatif ke Mahkamah Agung. Golkar, kata dia, juga sudah menyiapkan skenario apabila gugatan tersebut ditolak. “Kami sudah menyiapkan kader pengganti mereka,” ucapnya.

Baca: Tarik - Ulur Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Wakil Ketua Koordinator Badan Kajian Strategis dan Intelijen Golkar Yorrys Raweyai menyayangkan sikap partai yang tetap memasukkan dua kader tersebut menjadi bakal calon legislator. Dia menyebutkan keputusan tersebut menyimpang dari slogan Golkar yang bersih dari korupsi. “Semua partai datang dengan pernyataan bersih dari para koruptor, kenapa Golkar begitu, sedih saja,” tuturnya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengatakan sikap Golkar telah menyalahi peraturan KPU ihwal larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. “Risikonya, caleg mantan narapidana korupsi akan dicoret oleh KPU.”

Baca: Jokowi Hormati Peraturan KPU Melarang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Komisioner KPU, Pramono Ubaid, berujar, verifikasi berkas pendaftaran masih dilakukan. “Kalau ada mantan napi koruptor yang diajukan, lalu diberitakan terus-menerus, akan merugikan partai itu sendiri, meskipun nanti berproses hukum dan menang.”

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus