Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gugatan Wiranto Ditolak

25 November 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KALAU mau menggugat, lengkapilah dulu berkasnya. Ini juga berlaku bagi bekas Panglima TNI Jenderal Wiranto. Pekan lalu, gugatannya kepada sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola ditolak Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, karena oleh majelis hakim yang diketuai Sareh Riyono dinilai tidak lengkap. Dengan tuduhan bahwa sang sosiolog telah mencemarkan nama baiknya, Wiranto meng-gugat Thamrin ganti rugi material Rp 50 miliar dan ganti rugi imaterial Rp 50 miliar. Dia juga menuntut permintaan maaf yang harus disiarkan beberapa media cetak. Penyebabnya, dalam sebuah harian lokal di Ambon, Thamrin mengatakan Wiranto terlibat kasus kerusuhan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Ambon. Ternyata fakta-fakta di per-sidangan membuktikan harian lokal Ambon itu mengutip berita Jawa Pos News Network (JPNN). Karena itu, pihak penggugat semestinya juga melampirkan pihak Jawa Pos sebagai turut tergugat. Leanika Tanjung, Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus