Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hana Hanifah Promosi Judi Online? Polisi Kembali Mintai Keterangan Pelapor

Pemeriksaan sudah dilakukan dua kali sejak pelaporan terhadap Hana Hanifah dilakukan sekitar 15 bulan lalu

12 September 2023 | 21.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Selebgram Hana Hanifah berpose saat menikmati liburannya. Hana Hanifah kembali menjadi perbincangan setelah dirinya menjadi tamu dalam chanel Youtube milik Nikita Mirzani karena baru membeli mobil seharga 2 miliar. Instagram/@hanaaaast

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan perihal aduannya dalam dugaan promosi judi online oleh artis dan selebgram Hana Hanifah. Bintang datang pada Selasa siang, 12 September 2023, pukul 14.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bintang Wahyu Saputra memenuhi panggilan penyidik yang kedua kalinya untuk pengaduan yang sama. “Kami datang memenuhi panggilan penyidik Polres untuk mengklarifikasi terkait judi online,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut PB SEMMI, Hana Hanifah mengajak dan mencontohkan bermain judi online dalam sebuah situs yang diunggah di akun Instagram tahun lalu. “Kami heran, hari ini pemerintah gencar mengatakan 'Indonesia darurat judi online' tapi situs judi online masih banyak, kami minta semua situs judi online ditutup,” ujarnya menambahkan.

Bintang Wahyu juga menuturkan banyak masyarakat rela berutang, bahkan sampai melakukan pembunuhan karena terlilit utang judi online. Mengaku cemaskan mental bangsa yang dirusak judi online, PB SEMMI mengajak selebgram, artis dan influencer bijak dalam bermedia sosial. "Jangan mengajak kepada penderitaan yang lebih mendalam dan keterpurukan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bintang menyayangkan tindak lanjut pengaduan yang berlarut-larut hingga lebih dari satu tahun per pemeriksaan hari ini. Padahal, kata dia, semua bukti sudah lengkap dan memungkinkan akan banyak artis-artis lain yang terlibat. “Kami fokus dengan Hana Hanifah dulu, nanti jika dikembangkan oleh penyidik akan ada beberapa artis yang terlibat,” katanya lagi. 

Sebelumnya LBH PB SEMMI  melaporkan Hana Hanifah ke Polres Jakarta Selatan dengan dugaan membuat konten promosi judi online di akun Instagramnya pada 6 Juni 2022. Sang artis dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra menjelaskan bahwa Hana mengunggah konten promosi judi online pada Sabtu, 4 Juni 2022. Ia menilai, unggahan tersebut meresahkan karena Hana Hanifah termasuk figur publik yang banyak menjadi perhatian masyarakat. Terbukti dengan lebih dari 800 ribu pengikut di Instagramnya.

OHAN B. SARDIN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus