Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa selebgram Hana Hanifah atas dugaan menerima aliran dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi Anom Karibianto mengatakan aliran dana tersebut diduga diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta," kata Anom seperti dikutip dari Antara, Kamis, 5 Desember 2024.
Dia mengatakan dana tersebut dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Namun ia memastikan bukan dari pria berinisial M.
Berdasarkan temuan tersebut, Hana Hanifah diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Riau ini.
"Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana," ucap Anom.
Ia menjelaskan, Hana sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan pada November 2024. Namun ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit.
Hana Hanifah diperiksa selama sembilan jam, namun ketika ditanya dia berusaha menghindar dari wartawan. Ia tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
"Maaf, untuk lebih lanjut nanti tanyakan saja pada penyidik ya," ujar Hana di dalam lift saat berusaha kabur dari cecaran wartawan.
Ia juga enggan menjawab apakah ia mengenal nama yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.