Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dominansi angkatan 1973 dalam kepemimpinan Tentara Nasional Indonesia semakin kukuh setelah Marsekal Madya Herman Prayitno ditunjuk menjadi Kepala Staf Angkatan Udara. Ia menggantikan rekan seangkatannya, Marsekal Djoko Suyanto, yang menjadi Panglima TNI.
Herman lahir di Yogyakarta, 9 Januari 1951. Sejak 24 Maret 2004, ia menjabat Wakil KSAU. Herman ”tersalip” Djoko Suyanto, yang saat diangkat menjadi KSAU pada Februari 2005 baru berpangkat bintang dua (marsekal muda).
Panglima TNI Djoko Suyanto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Slamet Soebijanto, dan KSAU Marsekal Madya Herman, serta Kepala Polri Jenderal Sutanto adalah perwira tinggi alumnus Akademi Angkatan Bersenjata RI tahun 1973. Mereka temanteman seangkatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Anggota DPR dari Komisi Pertahanan, Djoko Susilo, menghitung, dari 20 posisi kunci dalam elite kemiliteran, 15 di antaranya dipegang tokohtokoh seangkatan Presiden ini (lihat Tempo edisi 6 Februari 2006). Panglima Jenderal Endriartono Sutarto menyebutkan, saat ini memang ”masanya” perwira angkatan 1973.
Pelantikan Panglima TNI dan KSAU akan dilakukan Presiden, Senin ini. Pada Rabu, Djoko dan Herman akan melakukan serahterima jabatan KSAU. Baru pada Senin pekan depan, Djoko akan menerima jabatan Panglima TNI dari Jenderal Sutarto. Ke mana Sutarto setelah tak lagi memimpin TNI? ”Saya akan menikmati hidup, menanam cabai atau menyiuli burung,” ujarnya.
Said Agil Dihukum 5 Tahun
SELASA pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum mantan Menteri Agama Said Agil Husin alMunawar dengan 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau pengganti 3 bulan kurungan, dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Hakim menyimpulkan, menteri semasa pemerintahan Megawati Soekarnoputri ini melakukan korupsi. Kegiatan haji atau umrah sejumlah tokoh, kunjungan anggota DPR, ongkos biaya perjalanan hakim agama Mahkamah Agung, dan sejumlah sumbangan yang menggunakan dana haji, dinilai melanggar UndangUndang Haji dan Keputusan Presiden tentang Dana Abadi Umat.
Sebulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Agil harus membayar pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak, hartanya disita. ”Bila tak cukup, diganti hukuman satu tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Cicut Sutiarso.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang ganti Rp 4,5 miliar.
Said Agil naik banding. ”Ini vonis zalim,” ujarnya.
Mantan Pejabat BNI Ditangkap
Markas Besar Kepolisian RI menahan mantan Kepala Divisi Hukum BNI, Tri Kuntoro, Jumat pekan lalu. Tri dinyatakan sebagai tersangka baru kasus pembobolan bank pelat merah itu.
Menurut polisi, Tri membantu mantan Direktur Kepatuhan BNI, Muhammad Arsjad, dalam pembobolan senilai Rp 1,7 triliun. Arsjad telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sumber Tempo menyebutkan, polisi juga menemukan keterlibatan orang lain dalam kasus ini. ”Pekan depan (pekan ini) kita lihat kemajuannya,” katanya.
Direktur Kepatuhan BNI, Achil Djajadiningrat, membenarkan soal penetapan Tri sebagai tersangka. Direktorat yang dipimpin Achil dalam struktur perbankan membawahkan Divisi Hukum.
Muhammad Arsjad ditahan sejak akhir November tahun lalu. Ia dijerat karena diduga tidak melaporkan adanya transaksi fiktif dengan surat utang ke Bank Indonesia.
Selain menyeret para mantan pejabat BNI serta sejumlah tokoh kelompok usaha Gramarindo, kasus pembobolan ini juga membawa para pejabat kepolisian ke ruang tahanan, di antaranya mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Suyitno Landung.
Dari Mesir ke Badan Kehormatan
Djoko Edhie Abdurrahman membawa segepok kertas saat memasuki ruang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis malam lalu. Anggota parlemen dari Partai Amanat Nasional itu menjelaskan pelbagai hal terkait dengan kasus ”studi banding” ke Mesir yang diikutinya akhir tahun lalu.
Kamis malam itu, Badan Kehormatan memeriksa empat anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR peserta studi banding ke Mesir dan Uni Emirat Arab, Desember lalu. Selain Djoko, tampak Soehartojo dari Fraksi Partai Golkar, Abdullah Azwar Anas dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Rendhy Lamadjido dari Fraksi PDI Perjuangan.
Studi banding ke Mesir dan Uni Emirat Arab yang dilakukan 15 anggota dan dua staf Badan Urusan Rumah Tangga pada 1623 Desember 2005 itu dinilai lebih banyak ngelencer ketika gagal menemui parlemen negara itu. Badan Kehormatan, lembaga penyelidik dugaan pelanggaran etika oleh anggota parlemen, pun turun tangan.
”Badan Kehormatan cukup puas dengan jawaban saya,” kata Djoko, yang dipecat dari kepengurusan partainya karena persoalan ini.
Ketua Badan Kehormatan, Slamet Effendi Yusuf, menyatakan, belum ada kesimpulan apa pun dari pemeriksaan itu. ”Kami baru mengumpulkan keterangan,” katanya. Kamis pekan ini, Badan akan memeriksa sembilan anggota parlemen lainnya.
Pemilik Toko Emas di Palu Ditembak
Kota Palu lengang saat sebagian warganya melaksanakan salat Jumat, pekan lalu. Tibatiba, suara tembakan terdengar dari seruas jalan teramai di ibu kota Sulawesi Tengah itu.
William, 60 tahun, pemilik Toko Emas Agung, menjadi korban penembakan yang dilakukan orang tak dikenal. Kondisinya kritis karena peluru melukai kepala dan lehernya. Ia pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Bala Keselamatan, Palu.
Saksi menyebutkan, gerombolan penembak beranggota empat orang. Mereka mengendarai dua sepeda motor. Awalnya, mereka meminta William menyerahkan uang dan perhiasan, tapi ditolak.
Seorang anggota dari gerombolan segera mencabut senjata api laras pendek dari balik baju. Dor! Ia menembak William dan memecahkan kaca etalase. ”Tapi mereka langsung lari dan tak sempat tak sempat mengambil perhiasan,” kata seorang saksi.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Oegroseno, mengakui, masih banyak senjata api eks konflik Poso yang beredar di masyarakat. Namun, ia tak bisa memastikan apakah penembakan Jumat siang itu terkait dengan penembakan dan peledakan bom di Palu dan Poso. ”Yang jelas, ini teror, sebab menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.
Jemaah Koruptor Mangkir Eksekusi
TETAP kompak. Itulah sikap anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999–2004 ketika mangkir dari eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, pekan lalu. Tiga puluh tiga pelaku korupsi Rp 5,9 miliar anggaran daerah ini beralasan menunggu keputusan kasasi 10 rekannya.
Mantan anggota ”Dewan terhormat” ini juga beralasan ada tiga rekannya yang sedang sakit dan 13 lagi di luar kota. ”Lagi pula, mereka menunggu balasan surat permohonan penangguhan eksekusi dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung,” kata Marfendi, pengantar surat mereka. Marfendi adalah satu dari 10 anggota Dewan yang menunggu putusan kasasi.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memahami dan menerima alasan mereka. Setelah rapat selama 2 jam, tim eksekutor Kejaksaan Negeri Padang menunda eksekusi. ”Alasan penundaan ini sematamata kemanusiaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi, Antasari Azhar.
Dari 43 mantan anggota Dewan, masih tersisa 10 terdakwa koruptor yang kasasinya belum diputus Mahkamah Agung. Sedangkan 30 anggota Dewan diputus kasasi vonis 5 tahun penjara, dan 4 tahun bagi tiga pemimpin Dewan. Putusan ini keluar pada 2 Agustus tahun lalu.
Layanan Paspor Baru Lamban
Rabu pekan lalu, Sirat mondarmandir di Kantor Imigrasi kelas I, Tanjung Perak, Surabaya. Warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ini biasanya hanya sehari mengurus paspor. Pekan lalu, dia perlu waktu dua hari hanya untuk pemotretan. ”Terlalu lama antre,” katanya.
Sepekan terakhir, petugas kantor di Jalan Darmo Indah hanya bisa melayani 60 persen dari 500an pencari paspor per hari. Ini terjadi setelah paspor biometrik diberlakukan pekan lalu. Penggunaan paspor ini merupakan hasil kesepakatan Sidang Dirjen Imigrasi 39 negara AsiaEropa di Bali, November 2005.
Paspor seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM) ini berisi data pemilik seperti gambar wajah, kode retina, dan sidik jari. Pemegang bisa dikenali lewat jaringan komputer imigrasi dunia. April nanti, pembuatan sudah bisa dilayani di 43 perwakilan kantor imigrasi.
Antrean juga terjadi di Medan dan Tangerang, Banten. Petugas perlu waktu menyesuaikan diri dengan alat baru. Jumlah komputer pun tampak kurang memadai. Petugas imigrasi mengakui pelayanannya lamban. ”Mohon maklum,” kata Soepriatna Anwar, Kepala Humas Kantor Imigrasi Pusat.
Hubungan MA dan Komisi Yudisial
Hubungan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, lembaga yang diawasinya, tampak kian panas sejak pekan lalu. Kedua pihak saling melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi. ”Saya merasa nama baik sebagai hakim agung tercemar,” kata Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Selain Artidjo, tujuh dari 13 hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial juga akan melakukan hal serupa. Mereka adalah Susanti Adi Nugroho, Iskandar Kamil, Paulus E. Lotulung, Riana Sutadi, Siti Nurmala Siagiaan, Widayanto Sastro Hardjo, dan Harifin A. Tumpa.
Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, mempersilakan pihak Mahkamah Agung jika akan melakukan upaya hukum. Laporan pencemaran nama baik ini datang setelah sejumlah media massa memunculkan 13 nama Hakim Agung yang dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo