Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemilik ruko di Pluit untuk membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas saluran air dan bahu jalan. Sebelumnya viral bangunan ruko di atas bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja. Aturannya gimana," kata Heru Budi di kawasan Monas, Sabtu malam, 13 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk menangani bangunan yang melanggar itu, Heru telah meminta Wali Kota Jakarta Utara untuk mengecek bangunan ruko yang berdiri di atas saluran air dan bahu jalan itu.
"Bangunan itu udah lama kalau yang penting Pemda, Wali Kota, Pemda sesuai aturan," ujarnya.
Heru Budi meminta Wali Kota Jakarta Utara untuk mengecek trase hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko di Pluit itu yang belakangan ini viral di media sosial.
"Saya sudah minta Wali Kota untuk melihat trase nya, melihat aturannya, melihat IMB nya," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial soal deretan ruko yang menutupi saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam video terlihat keributan antara Ketua RT setempat bernama Riang Prasetya dengan seorang pemilik ruko yang mendirikan bangunan di atas saluran air dan bahu jalan, berinisial F.
F terlihat emosi karena tak terima ditegur soal rukonya yang mengambil lahan saluran air dan bahu jalan. Riang sudah berusaha menjelaskan kesalahan para pemilik tempat usaha tapi sang pemilik terlihat kesal.
"Jangan serakah pak, Indonesia punya negara pak, negara punya hukum. Enggak bisa seenaknya," kata Riang kepada pemilik ruko dalam video yang diunggah di akun media sosial Instagram Ahmad Sahroni yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
Dalam video terlihat perdebatan itu memanas. "Yang serakah lo apa gua? Mana seenaknya, lo jadi RT seenaknya," ucap pemilik ruko.
Riang mempertanyakan sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB) ruko yang dimiliki F. Namun, F justru menjawab dengan emosi. "Eh suka-suka gua. Ngapain mesti nunjukin sertifikat. Kenapa sertifikat mesti lu lihat," ujar F.