Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Rumah Ibu Fatmawati di Jakarta Selatan sebagai bangunan cagar budaya. Penetapan itu termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1207 Tahun 2022 tentang Penetapan Rumah Ibu Fatmawati sebagai Bangunan Cagar Budaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menetapkan Rumah Ibu Fatmawati sebagai Bangunan Cagar Budaya," demikian bunyi keputusan kesatu Heru Budi yang Tempo kutip Jumat, 13 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru meneken Kepgub tersebut pada 27 Desember 2022. Rumah Ibu Fatmawati berlokasi di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Luas bangunannya kurang lebih 718 meter persegi dengan luas tanah mencapai 1.400 meter persegi. Batas penetapan bangunan cagar budaya dibagi menjadi sisi utara, selatan, barat, dan timur.
Berikut rinciannya:
1. Sebelah utara: Rumah Tinggal (Jalan Sriwijaya Raya Nomor 24)
2. Sebelah selatan: Jalan Sriwijaya III
3. Sebelah barat: Rumah Tinggal (Jalan Sriwijaya Nomor 9)
4. Sebelah timur: Jalan Sriwijaya Raya
Dalam Kepgub 1207/2022 tertera tiga pertimbangan Heru menetapkan Rumah Ibu Fatmawati sebagai bangunan cagar budaya. Salah satunya adalah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sesuai Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022.
"Sehingga layak untuk ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya," demikian bunyi Kepgub itu.
Kepgub Heru Budi juga menuliskan, Rumah Ibu Fatmawati didirikan antara 1955-1956 dengan gaya arsitektur vila yang populer di era 1950-an. Rumah tersebut dirancang khusus untuk Ibu Fatmawati, istri Presiden pertama RI Soekarno, sebagai Ibu Negara Republik Indonesia Pertama.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.