Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hindari Penipuan Saat Beli Mobil Baru, Ketahui Ciri-ciri SPK Mobil yang Asli

Ada SPK palsu yang dipakai melakukan penipuan terhadap pembeli mobil baru. Konsumen harus memastikan legalitas atau keaslian SPK di delaer mobil.

8 Maret 2022 | 14.13 WIB

Ilustrasi Membeli Mobil. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Membeli Mobil. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Saat membeli mobil baru di dealer resmi, konsumen akan diminta mengisi formulir Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Namun, ada SPK palsu yang dipakai melakukan penipuan terhadap pembeli.

Melansir laman dealer terbesar Toyota, Auto2000, hari ini, Selasa, 8 Maret 2022, dijelaskan bahwa konsumen harus memastikan legalitas atau keaslian SPK. Setiap dealer mobil memiliki ciri SPK masing-masing untuk menghindari SPK palsu.

Menurut Auto2000, salah satu jaminan keamanan dalam transaksi pembelian mobil baru adalah lewat SPK yang dikeluarkan resmi oleh produsen mobil. Untuk mobil Toyota, SPK resmi dikeluarkan oleh PT Astra International Tbk-TSO yang dilengkapi cetakan nomor register.

SPK resmi itu berisikan detil mobil yang dipesan, mulai dari tipe, model, hingga harganya. SPK juga biasanya memuat harga yang tidak mengikat, prosentase, dan proses pengembalian uang Down Payment (DP) apabila terjadi pembatalan, serta penggunaan data pelanggan.

SPK sah jika telah ditandatangani oleh pemesan serta pejabat cabang dealer tempat memesan mobil baru. SPK juga dianggap sah jika uang DP telah dibayar lunas oleh konsumen.

Menurut Auto2000, SPK yang asli juga berisi nomor rekening resmi dealer mobil sebagai jaminan keamanan dalam pembayaran. Untuk pembayaran nontunai biasanya akan diarahkan melalui cek, giro bilyet, atau transfer ke nomor rekening resmi dealer.

Pembayaran dianggap sah bila dana telah diterima atau tercatat di rekening bank.

Adapun untuk pembayaran tunai atau cash, konsumen mobil baru bisa langsung melakukan pembayaran ke kasir di dealer tersebut. Pembayaran dianggap sah jika pelanggan sudah menerima fisik kuitansi asli yang dikeluarkan dealer mobil.

"Hindari melakukan transaksi di luar lingkungan dealer dan jangan pernah melakukan pembayaran ke rekening atas nama perseorangan. Jika ini terjadi, maka patut dicurigai adanya penipuan dari oknum dealer," tutur Auto2000.

BacaElon Musk Bos Tesla Digugat Gara-gara Tuduhan Penipuan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus