Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Holywings Gatot Subroto Club V Berganti Nama Jadi W Superclub, Ini Kata Pemprov DKI

Kepala Dinas PTSP DKI angkat bicara soal kembali dibukanya Holywings Gatot Subroto Club V.

2 November 2022 | 03.17 WIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra saat ditemui di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 1 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra saat ditemui di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 1 November 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra angkat bicara soal kembali dibukanya Holywings Gatot Subroto Club V, Jakarta Selatan. Bekas klub malam Holywings di Jalan Gatot Subroto Jaksel itu kini berganti nama menjadi W Superclub.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Izinnya, kan dari pusat (Pemerintah Pusat) melalui OSS (Online Single Submission). kemudian, sudah ada NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya, terus izinnya,” kata dia kepada wartawan, Selasa, 1 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk pengurusan izin, OSS yang baru sudah lama terbit karena waktu penerbitan izin terbilang cukup cepat.

Pengoperasian usaha W Superclub, kata dia, bisa diberikan jika ada pihak lain yang mengajukan izin usaha. Oleh karena itu, lokasi tersebut masih memungkinkan dan/atau bisa digunakan untuk kegiatan usaha.

“Perusahaannya secara prinsip kan tadinya memang perusahaannya Holywings, tetapi kami tidak mau membekukan lokasinya. Lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha, ya misal orang lain yang mengajukan, ya silakan saja, sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Namun demikian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI akan memeriksa usaha Holywings untuk mengetahui lokasi mana saja yang sudah beroperasi.

“Tergantung sudah ada izinnya atau belum. Saya, kan enggak tahu,” kata dia.

Benny belum dapat menjelaskan secara rinci soal jumlah izin yang terbit dan usaha Holywings yang kembali beroperasi.

“Nanti saya cek tapi pengajuannya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings, dan si pemilik bangunan, kan dia nyewa, ya pemilik bangunan sudah memutuskan kontrak dengan HW (Holywings),” kata dia.

Ia mengtakan pihak manapun bisa membuka usaha di lokasi bekas Holywings tersebut selama sesuai ketentuan yang berlaku. “Ya silakan kalau ada orang lain atau perusahaan di situ sejauh ketentuan sesuai, peraturan dipenuhi. Kurang lebih gitu,” ucapnya.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus