Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hukum kakek dan cucu

Wangsawikarta, kakek berusia 60 th & penduduk desa kedondong, banyumas, kerampokan kantong gandum berisi rp 400.000. penjambretnya cucunya sendiri: niswan & sudriyono. keduanya diadili di pn banyumas.

28 Januari 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUBUH itu, Wangsawikarta meninggalkan rumahnya. Penduduk Desa Kedondong, Banyumas, ini bermaksud ke pasar membeli kebutuhan sehari-hari. Belum terlalu jauh berjalan, kantong gandum yang ditentengnya diserobot seseorang dari belakang. Itu bukan kantong kosong. Di dalam kantong itu Wangsa menyimpan uang Rp400 ribu. Itu sebabnya kakek berusia 60 tahun ini menjerit. "Rampok. Maling. Tooolong." Teriakan dini hari itu membangunkan seisi desa. Puluhan penduduk ramai-ramai mengejar penjambret yang jumlahnya dua orang itu. Dalam tempo singkat, dan tak sulit, kedua penjahat tertangkap. Seperti lazimnya, keduanya sempat dipermak tangan-tangan kekar. Kedua penjambret itu pun babak belur. Setelah melihat keadaan penjambret, Kakek Wangsa langsung terhenyak. Ia menyesal setengah hati. Kedua orang itu adalah darah dagingnya, cucunya sendiri: Niswan, 19 tahun dan Sudriyono, 22 tahun. Kendati secara pribadi ia sudah memaafkan, Niswan dan Yono tetap digiring massa ke kantor polisi. Wangsa pun tak menghalanginya. Peristiwa itu terjadi akhir September lalu. Tapi Pengadilan Negeri Banyumas baru saja selesai menyidangkan tindak pidana ini. Setiap kali persidangan, Wangsa hadir. Ia tak lupa membawa rokok dan makanan untuk kedua cucunya. "Bagaimanapun jahatnya, mereka tetap cucu saya, darah daging saya," kata bapak sembilan anak dan 11 cucu ini. "Tapi saya rela keduanya diadili dan dihukum. Biar kapok." Di pengadilan terungkap. "Perbuatan itu sengaja kami lakukan," kata Niswan. Dialah yang menyabet kantong gandum itu. Sedan perancang perampokan adalah Yono. Aka halnya mereka memilih kakeknya, "Say sudah hafal betul dengan kebiasaan Kakek. Uangnya pasti dimasukkan ke dalam kan tong gandum," ucap Yono. Pertimbangan lain yang lebih penting, "saya lebih senang menjambret milik Kakek, orang lain saya tidak berani." Biarpun begitu, hukum tak mengenal hubungan antara kakek dan cucu. Niswan diganjar enam bulan. Yono kena delapan bulan. Komentar Wangsa? "Karena mereka bersalah, ya, harus dihukum," katanya sembari berdoa. "Semoga Tuhan mengampuni dosa cucu-cucu saya." Tuhan Maha Pengampun, Amin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus