Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di Jakarta Kena Pajak Lagi, Apa Itu NJOP?

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis.

20 Juni 2024 | 14.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Jalan Jati Baru yang terlihat lengang dan sepi dari lapak para pedagang pada H+3 Lebaran, 18 Juni 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari belakangan ini NJOP alias Nilai Jual Objek Pajak di DKI Jakarta menjadi pembicaraan setelah pemerintah setempat kembali menetapkan wajib Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi hunian dengan nilai jual di bawah Rp 2 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, sejak 2022 hunian kategori NJOP tersebut sempat dibebaskan dari pajak sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat dan sebagai upaya memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan aturan wajib pajak untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak,” kata Lusi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024.

Apa itu NJOP?

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas PMK nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

NJOP tersebut digunakan oleh pemerintah dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun, sebagaimana dijelaskan Pasal 1 PMK Nomor 234/PMK.03/2022, nilai jual objek pajak ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan penilaian properti. Cara menghitung NJOP bisa berbeda-beda di setiap wilayah. Tetapi umumnya mengikuti prinsip-prinsip penilaian properti yang diterapkan oleh otoritas pajak.

Berikut langkah-langkah umum dalam menghitung NJOP yang perlu diketahui:

1. Himpun data properti

Petugas pajak sebelum menentukan NJOP akan menghimpun informasi yang diperlukan tentang properti. Data properti yang dimaksud termasuk luas lahan, luas bangunan, usia bangunan, lokasi properti, fasilitas, dan fitur-fitur lainnya yang relevan.

2. Pemilihan metode penilaian

Ada sejumlah metode yang dapat digunakan untuk menilai properti, antara lain metode perbandingan pasar, metode penghasilan, dan metode biaya penggantian. Metode yang paling umum digunakan adalah metode perbandingan pasar, di mana nilai properti ditentukan berdasarkan penjualan properti serupa di pasar yang sama.

3. Himpun data perbandingan

Setelah memilih metode penilaian berupa perbandingan pasar, petugas pajak akan mengidentifikasi properti sebanding (comparable properties) yang telah terjual di area yang sama atau wilayah yang sejenis. Data penjualan ini akan digunakan sebagai dasar perbandingan untuk menentukan nilai properti.

4. Menghitung nilai properti

Dengan menggunakan data perbandingan, nilai properti objek pajak akan dibandingkan dengan karakteristik properti sebanding yang telah terjual. Hal ini dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor seperti ukuran, lokasi, usia, kondisi, dan fitur-fitur properti.

5. Menetapkan NJOP

Setelah nilai properti ditentukan, otoritas pajak setempat akan menggunakan informasi tersebut untuk menetapkan NJOP. NJOP biasanya merupakan persentase tertentu dari nilai properti pasar yang ditetapkan oleh otoritas pajak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus