Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan Front Persaudaraan Islam (FPI) di Petamburan pada Jumat, 7 Oktober 2022. Kepada para jemaah, Anies meminta agar kebijakannya menggratiskan PBB dikawal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies Baswedan mengatakan jika tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali meninggi maka akan banyak warga miskin yang tersingkir dari Jakarta. “Saya titip pada semuanya tolong ini dijagain. Kalau ini dikembalikan, dinaikkan luar biasa, maka yang terjadi pengosongan kota dari mereka yang ekonominya lemah,” ucap Anies seperti dilihat dalam video yang diunggah di akun YouTube Islamic Brotherhood Television (IBTV), Sabtu, 8 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di hadapan Rizieq Shihab dan jemaah FPI, mula-mula Anies bicara soal upayanya menghadirkan keadilan sosial selama lima tahun menjabat sebagai gubernur. Salah satunya dengan program PBB gratis bagi masyarakat yang masuk kriteria.
Anies menjelaskan di Jakarta hanya 51 persen warganya yang memiliki rumah. Sisanya mengontrak. Warga yang memiliki rumah, sebagian besarnya harus menanggung biaya PBB yang semakin tinggi seiring kenaikan harga NJOP. Sementara penghasilan mereka tidak cukup.
“Kebon Kacang itu dulunya (harga tanah) biasa aja. Sesudah (Jalan) Thamrin besar harganya luar biasa mahal, PBB-nya mahal kalau tidak punya cukup pendapatan enggak mungkin bisa bayar pajak,” tuturnya.
Baca artikel lainnya: Rizieq Shihab: Anies Baswedan Jadi Gubernur tidak Mengecewakan Kami yang Ikut Berjuang
Anies menuturkan tarif PBB di masa lalu sangat tinggi. Ia menyebut tarif pajak ini di Jakarta pernah naik hingga 500 persen. Hal ini membuat banyak warga yang ekonominya lemah “terusir” dari Jakarta dan digantikan oleh orang-orang kaya. “Itu artinya kota ini, pemerintahnya, membuat yang miskin harus pindah dari dalam Jakarta,” tuturnya.
Menurut Anies, isu tingginya tarif PBB di Jakarta jarang dibahas dan dibicarakan oleh masyarakat baik di media sosial atau di tempat umum.
Di ujung masa jabatannya ini, Anies mengklaim sudah membuat 85 persen rumah di Jakarta bebas PBB. “Supaya kita dengan yang kondisinya hari ini mayoritas perekonomiannya tidak kuat, tidak harus terusir,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal pembayaran pajak tahun 2013-2022 berupa kebijakan PBB gratis untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Kebijakan insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Insentif tersebut terdiri dari kebijakan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) 2022 dan pembayaran PBB 2022. Pemerintah DKI memberikan diskon pembayaran, bahkan penghapusan biaya denda untuk tahun pajak 2013-2022.
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) rumah pribadi dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar digratiskan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.