BUPATI Kepulauan Riau, Huzrin Hood, akhirnya masuk bui. Jumat sore pekan lalu tersangka korupsi dana anggaran belanja daerah tahun 2001 sebesar Rp 3,9 miliar itu dicokok tim gabungan Kejaksaan Tinggi Riau serta Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Riau, di Apartemen Menteng, Cikini, Jakarta Pusat. Ia lalu dijebloskan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, sebelum kemudian diterbangkan ke Pekanbaru, Riau. Selama ini Huzrin tak menghiraukan panggilan tim penyidik, walaupun sudah dipanggil dua kali. Ternyata ia bersembunyi di Ibu Kota.
Menurut hasil penyidikan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Riau, Farid Haryanto, ada bukti kuat Huzrin telah menyelewengkan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. Namun, penyidikan yang dimulai sejak September tahun lalu tak bisa dilanjutkan karena Huzrin tak pernah memenuhi panggilan kejaksaan. Padahal, lembaga penuntut itu berniat melimpahkan perkara ke pengadilan pada akhir Mei lalu.
Selain dibelit kasus korupsi, kursi Bupati Huzrin juga tengah keras digoyang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau telah bulat menolak keabsahan pemilihan Huzrin. Ketua dewan setempat, Tawarich, juga menggugat Menteri Dalam Negeri karena tetap melantik Huzrin sebagai bupati. Mahkamah Agung (MA) lalu mengabulkan tuntutan Tawarich dan memerintahkan agar keputusan pengangkatan Huzrin segera dicabut. Namun, nasib Huzrin belum tamat. Pekan lalu Menteri Dalam Negeri telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini