Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEN HAAG - Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) kemarin membebaskan mantan pemimpin Pantai Gading, Laurent Gbagbo, dari semua tuduhan kejahatan perang dan memerintahkan pembebasannya. Hakim ketua Cuno Tarfusser mengatakan jaksa gagal membuktikan tuduhan terhadap Gbagbo dan rekannya, Charles Ble Goude, mantan pemimpin pemuda politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gbagbo, 73 tahun, dan Goude, 46 tahun, berpelukan di ruang sidang di Den Haag ketika keputusan itu diumumkan. Gbagbo menghadapi empat tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya selama kekerasan pasca-pemilihan antara Desember 2010 dan April 2011.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gbagbo adalah mantan kepala negara pertama yang diadili ICC. Pembebasannya akan menjadi kekecewaan besar bagi para korban kekejaman Gbagbo di Pantai Gading, ketika ia menolak menerima kekalahan dari pesaingnya, Alassane Ouattara.
REUTERS | SITA PLANASARI AQUADINI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo