Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

ICW Persoalkan Dana Talangan Rumah DP Nol Rupiah

Pemerintah daerah dilarang menalangi pinjaman pihak lain.

3 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ICW Persoalkan Dana Talangan Rumah DP Nol Rupiah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempersoalkan dana talangan uang muka program rumah down payment (DP) nol rupiah yang disiapkan pemerintah DKI Jakarta. Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, mengatakan pemerintah daerah dilarang memberi dana talangan berstatus pinjaman. “Bagaimana pemerintah DKI bisa menggaransi pinjaman berjangka 15-20 tahun itu akan dikembalikan?” kata Firdaus, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firdaus menyoroti pengalokasian dana Rp 717 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2018. Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Melly Budiastuti, mengungkapkan, dari total dana itu, sekitar Rp 160 miliar akan dipakai untuk menalangi 20 persen uang muka rumah DP nol rupiah. Sisanya untuk pembiayaan kredit rumah murah dan pembebasan lahan. Dana talangan itu harus dikembalikan bersama cicilan kredit rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Firdaus, pemerintah daerah tak diperkenankan memberikan pinjaman kepada masyarakat. Sebab, tugas pemerintah hanya memberikan kemudahan pelayanan. Kalaupun mau membantu masyarakat memiliki hunian yang layak, pemerintah daerah bisa memberikan dana hibah. Adapun urusan utang-piutang, kata dia, seharusnya diserahkan ke mekanisme perbankan.

Firdaus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. Lebih jauh, dalam ayat 2 diterangkan bahwa pendapatan daerah (dalam APBD) atau aset milik daerah tidak bisa dijadikan jaminan pinjaman.

Di samping menabrak aturan, menurut Firdaus, dana talangan berupa pinjaman berpotensi menimbulkan banyak masalah di kemudian hari. Antara lain, pinjaman tersebut rawan menjadi kredit macet. Apalagi program rumah DP nol rupiah berangkat dari janji politik dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun lalu.

“Karena janji politik, setelah lima tahun (jabatan gubernur) selesai, bisa jadi kredit macet semua,” ucap Firdaus. “Itu akan jadi kerugian negara.” Firdaus tak mempersoalkan bila uang muka rumah DP nol rupiah ditalangi Bank DKI sebagai lembaga pemberi pinjaman.

Melly menolak menanggapi penilaian ICW itu. “Saya belum mau komen terkait masalah itu,” ucap dia, kemarin. Melly menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang program rumah DP nol rupiah itu.

Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Santoso, menilai pengalokasian anggaran untuk talangan uang muka rumah DP nol rupiah itu prematur. Dia mengklaim rencana pemerintah belum dibicarakan dengan Dewan. “Kami perlu banyak waktu untuk membedah regulasi apakah itu dibenarkan atau tidak,” ujar dia.

Pekan depan, Santoso menambahkan, Komisi Keuangan DPRD akan meminta penjelasan kepada Dinas Perumahan. Dewan terutama akan mempertanyakan dasar hukum pemberian dana talangan berupa pinjaman itu. “Kami juga akan meminta pendapat Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar dia. AVIT HIDAYAT


Larangan dan Tunggakan

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Melly Budiastuti, mengatakan draf peraturan gubernur tentang program rumah tanpa uang muka alias down payment (DP) nol rupiah sudah selesai dirumuskan. Dalam aturan tersebut, skema pembiayaan rumah murah, termasuk dana talangan uang muka, akan didetailkan.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengizinkan pemerintah DKI melaksanakan program rumah DP nol rupiah. Dengan catatan, mekanisme pembiayaannya harus mengikuti skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diluncurkan Kementerian.

Menurut Melly, proses seleksi calon pembeli unit rumah DP nol rupiah mengikuti persyaratan FLPP. Unit rumah yang dibeli wajib ditinggali. Transaksi juga baru bisa dilakukan setelah rumah terbangun. Perbedaannya, uang muka dalam program FLPP bukan dana talangan berstatus pinjaman.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, menilai penyediaan dana talangan berstatus pinjaman berpotensi menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah.

Berikut ini kutipan peraturan tersebut.

Pasal 5

Ayat 1
- Pemerintah daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.

Ayat 2
- Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak dapat dijadikan jaminan pinjaman daerah.

Selain berpotensi menabrak aturan, menurut Firdaus, dana talangan berstatus pinjaman berisiko menjadi kredit macet. Apalagi, selama ini, pemerintah DKI tak tegas dalam menagih piutang dari pihak ketiga.

Dalam penyewaan rumah susun, misalnya, DKI tak bisa menagih tunggakan hingga puluhan miliar rupiah. Berikut ini catatan tunggakan rumah susun itu.
- Agustus 2017, pemerintah DKI gagal menagih sekitar Rp 32 miliar tunggakan sewa rumah susun.
- Juni 2018, jumlah tunggakan warga penghuni rumah susun mencapai Rp 50 miliar.
- Agustus 2018, Dinas Perumahan Rakyat mengusulkan pemutihan tunggakan kepada Gubernur DKI. Sampai kini masalah tunggakan sewa rumah susun belum terpecahkan.

AVIT HIDAYAT | BERBAGAI SUMBER

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus