Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Idul Adha 2018, Beda Anies dan Anak Buah Soal Lapak Hewan Kurban

Menjelang Idul Adha 2018, Anies meminta aturan di era Ahok ditegakkan tapi anak buahnya bilang berbeda dengan sebelumnya.

20 Agustus 2018 | 11.13 WIB

Pedagang memberi makan hewan kurban Sapi di tempat penjualan hewan kurban di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 10 September 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Perbesar
Pedagang memberi makan hewan kurban Sapi di tempat penjualan hewan kurban di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 10 September 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan semua wali kota, bupati, camat, hingga lurah menertibkan pedagang hewan kurban. Perintah atau instruksi baru diberikan pada Ahad, 19 Agustus 2018, atau tiga hari menjelang Hari Raya Idul Adha 2018.

Baca berita sebelumnya:
Anies Dukung Kebijakan Ahok Soal Lapak Hewan kurban

Anies Baswedan meminta instruksi gubernur di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan pada 2015 ditegakkan. Aturan itu melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

“Penjualan dilakukan di lahan, bukan trotoar dan pinggir jalan," kata Anies Baswedan saat menerima 303 sapi kurban hasil donasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Perintah Anies Baswedan meluruskan pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko. Ketika dihubungi pada Selasa, 14 Agustus 2018, Yani lebih dulu menjelaskan bahwa penjual atau penampung hewan kurban bisa menggelar lapak di samping badan jalan dengan syarat.

Yani tidak memperkenankan pedagang menggelar lapaknya di jalan besar. Namun, jika lapak dagangan digelar di jalan kecil, masih mungkin diperbolehkan. “Harus lapor dulu ke pihak kelurahan dan kecamatan untuk izin. Nanti akan didampingi Satpol PP untuk diatur,” ujar Yani.

Baca:
Satpol PP Izinkan Lapak Hewan Kurban Pinggir Jalan dengan Syarat

Saat itu, Yani hanya menegaskan larangan hanya di sekitar venue Asian Games, terutama Equestrian Pulomas, Jakarta Timur. Keberadaan hewan ternak tak diharapkan di sana untuk melindungi kesehatan kuda-kuda pacuan Asian Games dari potensi penularan penyakit.

Penyelenggaraan Asian Games 2018 ini memang berada di rentang waktu yang di dalamnya jatuh Hari Raya Idul Adha. Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1439 Hijriah jatuh pada Rabu, 22 Agustus 2018. Adapun pembukaan Asian Games 2018 dilakukan pada Sabtu, 18 Agustus, dan akan ditutup pada 2 September mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus