Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ikuti Arahan Jokowi, Pemprov DKI Siapkan Aturan Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti instruksi Presiden Jokowi soal larangan buka puasa bersama bagi para pejabat selama Ramadan

25 Maret 2023 | 16.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat meninjau pengerjaan proyek Stasiun LRT Halim, Jakarta Timur, Kamis, 23 Maret 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti instruksi Presiden Jokowi soal larangan buka puasa bersama bagi para pejabat negara selama Ramadan 1444 Hijriah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di DKI akan mengikuti arahan Presiden," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya kepada Tempo, Sabtu, 25 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maria mengatakan pihaknya akan mengeluarkan aturan turunan tentang larangan pelaksanaan buka bersama di lingkungan pejabat Pemprov DKI Jakarta. "Kita mengikuti arahan dari pusat. Instruksinya nanti akan disiapkan," jelasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mengatakan akan mengikuti arahan Presiden Jokowi tentang larangan buka bersama bagi pejabat negara.

Menurut Heru, hal ini dilakukan mengingat saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi. Sehingga, kata dia, ancaman Covid-19 itu masih ada.

"Kita ikuti, supaya masyarakat tetap sehat," kata Heru kepada awak media di Stasiun Halim, Makasar, Jakarta Timur pada Kamis, 23 Maret 2023.

Ia mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta sudah menerima surat edaran tentang larangan bukber bagi pejabat negara tersebut. Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu turunan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kebetulan saya di sana saya baca, tapi kalau yang lain enggak. Tapi mungkin kita menunggu turunannya instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri nanti Mendagri bikin instruksi baru kita ikuti," ucap dia.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan kepada seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan itu tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus