Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali menegaskan keberadaan Bazis sebagai badan pengelola zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) di DKI Jakarta tidak sesuai dengan UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membayar zakat dan infaq.
“Kami dari Baznas dan Kementerian Agama sudah beberapa kali kirim surat ke Gubernur DKI agar lembaga pengelola zakat miliknya, Bazis DKI disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 itu,” kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Senin, 4 Juni 2018.
Baca: Baznas Sebut Bazis DKI Jakarta Ilegal Pungut Zakat
Padahal, kata Bambang, Bazis tidak akan mengalami kerugian secara finansial jika mengikuti undang-undang pengelolaan zakat. “Tidak ada kerugian secara finansial maupun kewenangan jika Bazis DKI mematuhi UU tersebut,” katanya. “Ini yang dilakukan seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebagai dasar hukum untuk mengelola dana umat.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang mengatakan, belakangan ini Baznas kerap mendapat pertanyaan tentang aktivitas Bazis yang menghimpun zakat di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga dengan target nominal tertentu. “Kami menegaskan bahwa Baznas tidak terkait dengan kegiatan penggalangan dana zakat tersebut,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang menyarankan agar Bazis menjadi Baznas daerah. Seluruh provinsi, kota dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi Baznas. Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal sesuai amanat undang-undang syariah provinsi terujung Indonesia itu. Atas dasar itu, Bambang mengatakan Bazis tidak boleh memungut zakat demi hukum. "Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada Bazis DKI," katanya.
Ketua Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan mengatakan dari hasil diskusi internal, ada tiga opsi yang akan dipilih untuk menentukan nasib Bazis. Pertama, Bazis DKI akan melebur dengan Baznas sehinga kemudian bernama Baznas DKI.
Kedua, pengelola ZIS di Ibu Kota ini tetap memakai nama Bazis DKI, tapi akan berkoordinasi dan mengikuti aturan dari Baznas. Ketiga, menggabungkan Baznas dan Bazis dengan nama Lembaga Amil Zakat (LAZ). "Kalau bisa, namanya tetap Bazis,” kata Zahrul.
Baca: Soal BAZIS Gabung BAZNAS, Sandiaga Uno: Pemprov Usulkan Dua Opsi
Kendati demikian, Zahrul menyatakan akan tetap menerima semua keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Persoalan ini akan segera diputuskan oleh lewat konsultasi dengan Baznas. Dia memperkirakan pembicaraan antara Pemprov DKI Jakarta dan Baznas akan berlangsung setelah Lebaran.