Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta

26 Februari 2024 | 12.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang bertempat tinggal di luar Jakarta pada Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan warga DKI yang NIK-nya dinonaktifkan tidak perlu panik dan bisa mengaktifkannya lagi. Caranya cukup datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Silakan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata dia, Senin, 26 Februari 2024.

Budi mengklaim pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta. Hal itu terkait rencana penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023.

Menurut dia, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," tutur dia.

Budi merencanakan pelaksanaan program dilakukan secara bertahap pada setiap bulan, mulai dari yang warga meninggal dan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.

Disdukcapil telah menyosialisasikan terkait tertib administrasi kependudukan sejak tahun 2023, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara "de jure" dan "de facto" berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya.

Sedangkan bagi yang bertugas, dinas dan belajar di luar kota maupun luar negeri serta masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

Budi mencatat penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sementara penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sekitar 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

Sebelumnya, dia melalui laman media sosial Disdukcapil menyatakan warga DKI wajib memiliki identitas di alamat sesuai domisili.

Apabila ada ketidaksesuaian, warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung, yakni surat RT atau Rukun Warga (RW) setempat serta data pendukung lainnya.

Warga dapat melihat status NIK melalui laman cek status NIK Warga DKI Jakarta di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus