Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Ini Kata Dinas Kehutanan DKI Soal Akan Rutin Razia Topeng Monyet

Dinas Kehutanan DKI Jakarta menyatakan bakal menggencarkan razia topeng monyet setelah sempat vakum selama empat tahun ini.

11 Maret 2019 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Kehutanan DKI Jakarta menyatakan bakal menggencarkan razia topeng monyet setelah sempat vakum selama empat tahun terakhir.

Pengelola Konservasi Sumber Daya Hutan Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Sugeng Santoso, mengatakan razia topeng monyet terakhir dilakukan pada tahun 2014 lalu.
Baca : Razia Topeng Monyet, Dua Pelaku Usaha Dibawa ke Kantor BKSDA

Saat itu, petugasnya menangkap 100 ekor monyet ekor panjang dari para pengamen topeng monyet. "Sabtu kemarin kami mulai merazia kembali dan mengambil delapan monyet dari warga di Sawah Lio, Jakarta Barat, yang memanfaatkan satwa itu untuk topeng monyet," kata Sugeng saat dihubungi, Minggu, 10 Maret 2019.

Sugeng menuturkan razia satwa bernama latin Macaca Fascicularis itu, juga melibatkan JAAN dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Monyet yang telah diambil dari warga tersebut telah diserahkan ke Jakarta Animal Aid Network (JAAN) untuk menjalani rehabilitasi ke Lembang, Jawa Barat.

Sugeng menjelaskan monyet yang diambil dari warga tidak bisa langsung dilepas liarkan. Mereka, kata dia, perlu direhabilitasi untuk bisa bertahan hidup setelah dilepas liarkan.

Ia menuturkan 100 monyet yang disita pada 2014 lalu pun membutuhkan waktu selama dua tahun untuk direhabilitasi sebelum dilepas liarkan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. "Kami akui beberapa tahun ini memang pengawasan kami kendor terhadap keberadaan topeng monyet."

Menurut Sugeng, para pemilik monyet tersebut saat ini belum bisa diberi sanksi. Sebabnya, kata dia, belum ada regulasi atau payung hukum dari pemerintah untuk menjerat warga yang mengeksploitasi hewan guna mencari keuntungan.

"Pemilik kemarin hanya kami berikan pengarahan bahwa tidak boleh menggunakan monyet untuk ngamen," kata dia.

Adapun razia kemarin, kata Sugeng, mengacu pada Undang-Undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU 23/2014 tentabg Pemda, Peraturan Presiden 30/2011 tentang Pengendalian Zoonosis, Perda 11/1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies Serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies dan Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Simak juga :
Selamatkan Korban Eksploitas Topeng Monyet

Namun, dari sejumlah payung hukum tersebut, Dinas Kehutanan lebih menyandarkan pada Perda tentang pengawasan hewan rentan rabies. "Dari semua perda tersebut memang pemilik tidak bisa diberi sanksi. Sebab, monyet ekor panjang juga belum termasuk hewan yang terancam punah," ujarnya.

Meski begitu, jeratan pidana bisa diberikan kepada pelatih kera tersebut. Pelatih kera topeng monyet, kata dia, bisa dijerat dengan pasal penyiksaan hewan yang tertuang di KUHP. "Yang kami razia di Jakarta hanya pemilik yang memanfaatkan monyet saja. Sedangkan pelatihnya tersebar di tiga wilayah, yakni di Tasikmalaya, Palimanan dan Sumedang. Mereka yang bisa dipidanakan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus