Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Petugas Bea Cukai di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi menyita sekitar 4.000 batang rokok dari jemaah haji asal Jawa Barat setiap harinya. Rokok yang disita adalah kelebihan batas maksimal yang diperbolehkan dibawa yakni 200 batang.
Baca: Bekasi Anggarkan Rp 600 Juta untuk Jemaah Haji, Ini Peruntukannya
"Setiap hari ada sekitar 20 slop rokok kami sita," kata Farhan, petugas Bea Cukai di Asrama Haji Jakarta-Bekasi, Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, hari ini, Ahad, 14 Juli 2019.
Sesuai ketentuan, menurut dia, setiap jemaah haji diperbolehan membawa rokok maksimal dua slop atau 200 batang. Namun, muncul beberapa modus "penyelundupan" rokok ke Arab Saudi oleh jemaah haji, misalnya di dalam koper ditutupi dengan handuk, rokok dibungkus aluminium foil, bahkan ada yang diselipkan di dalam gundukan beras. "Pakai cara apapun pasti terdeteksi melalui alat x-ray," ujar Farhan.
Farhan menerangkan, pemeriksaan dengan sinar rontgen tersebut cukup detail. Sementara, rokok mudah dikenali melalui kemasan, warna, hingga teksturnya. Jika ditemukan tanda-tanda tersebut, pemilik koper diminta membongkarnya. "Alasannya karena terbiasa merokok dua bungkus sehari," ucapnya.
Baca juga: 149 Jemaah Haji Jawa Barat Bawa Barang Terlarang, Apa Saja
Rokok sitaan dari jemaah haji selanjutnya diserahkan kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Jawa Barat. Menurut dia, jemaah bisa mengambil kembali setelah pulang dari Tanah Suci atau langsung diserahkan kepada keluarga yang mengantar.
Selain rokok, masih ada saja barang-barang yang dilarang dibawa oleh jemaah haji, seperti penanak nasi, panci, hingga teko pemanas air. Benda-benda ini disita untuk diberikan lagi setelah jemaah haji pulang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
ADI WARSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini