Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat RI atau Pansus Haji DPR, Marwan Jafar, mengatakan pihaknya akan menyampaikan temuan dan rekomendasi perihal pelaksanaan haji dalam rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada Senin, 30 September nanti.
“Seharusnya dibacakan hari ini (Kamis), jadinya dibacakan tanggal 30 (September 2024),” kata Marwan dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang Lebih Baik’ di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 26 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR itu menilai, secara garis besar, dari keterangan para saksi dan temuan pansus, pelayanan haji pada 2024 sangat menyedihkan atau terdapat pelayanan yang tidak optimal kepada jemaah.
“Soal pelayanan haji tahun 2024, memang menyedihkan sekali dan sangat ironis,” ujar dia.
Marwan menilai Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan haji pada 2024 secara tidak kompeten dan kredibel, padahal Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim.
“Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, saya kira itu memalukan sekali pelaksanaannya, sangat tidak kompeten dan tidak kredibel Kemenag ini, terutama Menag ini,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, dia menyampaikan keterbatasan waktu membuat tidak semua pihak yang terkait dapat dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan ibadah haji 2024.
Cak Imin Sebut Pansus Haji DPR Telah Bekerja Transparan
Adapun Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Pansus Haji DPR telah bekerja secara transparan. Karena itu, dia mengingatkan anggota Pansus Haji tidak melunak dalam memberikan rekomendasi.
“Masyarakat harus mengawasi supaya hasilnya tidak melunak. Pansus harus menghormati nama baik DPR. Apa yang menjadi pembahasan dijalankan secara konsisten,” kata Cak Imin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.
Meski demikian, dia memutuskan menyerahkan kewenangan kepada Pansus Haji mengenai pemberian rekomendasi. Apalagi, dia mengaku tidak mengikuti pembahasan-pembahasan yang dilakukan Pansus Haji.
Ketua Umum PKB itu mengaku telah mengirimkan undangan lebih dari sekali kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar dapat menghadiri rapat bersama Pansus Haji.
“Saya sebagai koorbidnya (Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat DPR RI) berkirim undangan terus sampai yang ketiga kali. Nanti terserah pansus kalau pansus menganggap ini harus ditindaklanjuti kayak apa. Saya, ya, terserah pansus,” kata dia.
Pada Senin, 23 September 2024, Pansus Haji DPR telah memanggil Menag untuk dimintai keterangan mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ibadah haji 2024. Namun, pada kesempatan bersamaan, Menag harus menghadiri kegiatan International Meeting for Peace (IMP) di Prancis mewakili Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sehingga, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu harus diundur karena beberapa pihak yang diundang, termasuk Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, dan maskapai Garuda Indonesia berhalangan hadir dan hanya diwakilkan.
Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai dengan Aturan
Sebelumnya, Kementerian Agama mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 2024 di Arab Saudi telah mengikuti aturan yang berlaku.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid, mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.
“Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya, kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut,” ujar Subhan dalam keterangan tertulis pada Senin, 16 September 2024.
Adapun tiga layanan yang disediakan oleh Diryanlu adalah akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi. Sedangkan tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
“Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” tuturnya.
Selain itu, kata Subhan, Badan Pengawas Keuangan (BPK) juga ikut mengawasi. “Kalau pun ada penyelewengan, pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” ujarnya.
NANDITO PUTRA | ANNISA FEBIOLA | ANASTASYA LAVENIA Y | ANTARA
Pilihan editor: Tak Jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Cak Imin akan Berfokus Urus PKB
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini