Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah salah satu bentuk program pemerintah di bidang pendidikan. KIP Kuliah memberikan bantuan biaya bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang ingin menuntut ilmu di perguruan tinggi namun terkendala masalah biaya.
Tidak hanya terbebas dari biaya pendaftaran seleksi perguruan tinggi dan biaya kuliah, penerima KIP Kuliah juga akan diberi biaya hidup bulanan. Siswa yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti tahapan pendaftaran.
Menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dari Kemendikbud, hal pertama yang harus dilakukan untuk mendaftar KIP Kuliah adalah melakukan pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah melalui laman kip.kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah berbasis android.
Siswa akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Kepala Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email yang aktif. Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi data serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
Jika proses validasi berhasil, calon penerima KIP Kuliah akan menerima Nomor Pendaftaran serta Kode Akses melalui email yang didaftarkan. Keduanya diperlukan untuk masuk ke dalam SIM KIP Kuliah, menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi perguruan tinggi yang akan diikuti.
Setelah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, calon penerima KIP Kuliah harus mengikuti proses verifikasi, baik verifikasi akademik maupun verifikasi data ekonomi.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini