Video

Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

10 Januari 2025 | 18.36 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyantomengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus Harun Masiku. Gugatan itu dilayangkan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025. 

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, berkas gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto telah teregister dengan nomor perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

"PN Jakarta Selatan pada Jumat 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK," kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Jumat, 10 Januari 2025. 

Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan diagendakan pada Selada, 21 Januari 2025. Ia sendiri yang akan menjadi hakimnya. "Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto," katanya. 

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum