Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Provinsi Ikatan Sports Sepeda Indonesia (ISSI) DKI Jakarta Novian Herbowo mengatakan pesepeda road bike yang ingin gowes di luar jam khusus dapat memanfaatkan jalur sepeda eksisting. Dia mempersilakan aparat untuk menindak pesepeda yang melanggar ketentuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Oknumnya silakan ditindak saja dan kami tidak pernah membenarkan sesuatu yang salah," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 5 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ISSI Jakarta, ujar Novian, mendukung regulasi yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya soal rencana tilang sepeda yang dikemukakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Menurut Novian, pesepeda balap biasanya memulai gowes pukul 05.30 WIB. Rata-rata jarak 30 kilometer dapat diselesaikan dalam waktu satu jam. Sedangkan jarak 50 kilometer ditempuh selama dua jam.
Pesepeda road bike, kata dia, biasanya gowes di pagi hari. "Mereka juga menghindari traffic dan teriknya matahari."
Pemerintah DKI Jakarta berencana membuat lintasan khusus sepeda road bike di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang dan Jalan Sudirman-Thamrin.
DKI hanya mengizinkan sepeda balap melintasi Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB. Lintasan di jalan layang non tol berlaku di Sabtu-Ahad pukul 05.00-08.00 WIB.
Walau begitu, pemberlakuan lintasan sepeda road bike masih menunggu Keputusan Gubernur. Sembari menunggu dasar hukum terbit, pemerintah DKI menggelar uji coba lintasan ini di jalan layang non tol. Uji coba di Sudirman-Thamrin akan menyusul.