Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah bakal mengkaji pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan pemberian pengampunan tersebut merupakan hak prerogatif presiden sepenuhnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Presiden, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, akan membicarakan dengan para menteri dan lembaga terkait," kata Ngabalin, di Jakarta, kemarin.
Ngabalin memastikan, baik dalam kasus Baiq Nuril maupun kasus hukum lain, presiden tak dapat mengintervensi. Namun, kata dia, presiden bisa menggunakan kewenangannya untuk memberikan amnesti. "Kalau kasus itu sudah inkracht, ada surat permohonan, dan menjadi kewenangannya, Presiden akan menggunakan kewenangannya," kata dia.
Desakan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril mengemuka setelah MA menolak permohonan peninjauan kembali kasusnya pada Jumat pekan lalu. Putusan itu sekaligus memperkuat putusan sidang kasasi MA pada 26 September tahun lalu.
Dalam putusan kasasi, majelis hakim, yang diketuai hakim agung Sri Murwahyuni, menyatakan mantan guru honorer di Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Mataram itu bersalah dan divonis 6 bulan penjara serta pidana denda Rp 500 juta.
Hakim MA menyatakan Baiq Nuril terbukti bersalah karena merekam dan menyebarkan rekaman pembicaraan bernada pelecehan seksual oleh Muslim, yang saat itu menjabat Kepala SMA Negeri 7 Mataram.
Baiq dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang setiap orang mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan muatan yang melanggar kesusilaan.
Putusan kasasi dan peninjauan kembali ini menganulir putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah.
Sejumlah lembaga pegiat hak asasi mendengungkan tagar #SaveIbuNuril dan mendesak Presiden memberikan amnesti secara proaktif. Penggagas seruan itu antara lain Amnesty International Indonesia, LBH Pers, SAFEnet (kelompok jaringan relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara), Istitute for Criminal for Justice Reform, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, dan Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta. Mereka menilai putusan MA itu berlawanan dengan semangat pemberantasan kejahatan kekerasan seksual.
Merespons putusan MA, pada Jumat lalu, Presiden Joko Widodo menyilakan Baiq Nuril mengajukan permohonan amnesti. Jokowi akan membahas langkah hukum bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mengkaji pemberian amnesti. "Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," ucap dia.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan masih menunggu dan mempelajari putusan peninjauan kembali Baiq Nuril sebelum mengeksekusi putusan pengadilan. Ia meminta semua pihak memahami dan menghormati putusan MA. "Kami akan pelajari. Hukum bukan hanya kepastian dan keadilan, tapi juga kemanfaatan," kata dia.
Anggota tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan timnya sedang menyusun surat permohonan amnesti. Permohonan akan disampaikan ke kantor Kementerian Sekretariat Negara dan Kantor Staf Presiden (KSP) pekan ini. "Kami sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti," kata dia. AHMAD FAIZ | ANDITA RAHMA | DEWI NURITA | ARKHELAUS WISNU
Penghapusan Hukuman
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo