Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Isu Syariat Islam di Tengah ST MPR

4 Agustus 2002 | 00.00 WIB

Isu Syariat Islam di Tengah ST MPR
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Isu syariat Islam kembali bergema dalam masa Sidang Tahunan MPR tahun ini. Namun suara lebih keras kali ini bukan dari anggota MPR, tetapi dari massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sabtu lalu, sekitar 10 ribu pendukung HTI dari Jabotabek, Banten, dan Bandung menggelar aksi di luar pagar Gedung MPR/DPR, Jakarta. Tuntutan mereka satu: penegakan syariat Islam di Indonesia. “Kalau cuma Pasal 29 (UUD 1945), itu kan cuma masalah ibadah. Bagaimana dengan soal pendidikan atau ekonomi?” ujar juru bicara HTI, Mohammad Ismail Yusanto. Selama ini, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang sudah selalu menyuarakan amandemen Pasal 29 tersebut menjadi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Massa HTI memulai aksinya di Tugu Monas dan melanjutkannya dengan pawai menuju Gedung MPR/DPR. Dengan membawa beberapa spanduk bertuliskan “Selamatkan Indonesia dengan Syariah”, mereka terus meneriakkan yel-yel “Tegakkan Syariah Islam di Indonesia”. Setiba di Gedung MPR/DPR, perwakilan HTI diterima oleh Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan, Ali Hardi Kyaidemak. Dalam pertemuan itu, mereka memberikan gambaran sekilas solusi syariat yang ditawarkan. Misalnya, bank syariah seharusnya menjadi satu-satunya alternatif di dunia perbankan. Juga, pengelolaan sumber daya alam diserahkan ke negara, serta penerapan paradigma Islam dalam pendidikan. Namun Ali Hardi Kyaidemak hanya mengatakan bahwa misi para demonstran ini hampir sama dengan yang selama ini diperjuangkan FPP dalam Sidang Tahunan: kembali ke Piagam Jakarta. Ia berjanji akan terus memperjuangkan hal tersebut. Selain itu, dia juga membeberkan beberapa “kemajuan”. Pemberlakuan beberapa hukum Islam dalam hukum perkawinan, waris, atau juga pengadilan agama. Wenseslaus Manggut, Mardiyah Chamim, Purwani D. Prabandari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus