Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Program Tak Jelas Kementerian Hukum

Prabowo Subianto tak memiliki program jelas dalam bidang hukum dan HAM. Berkutat membenahi organisasi.

2 Februari 2025 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri HAM Natalius Pigai (kiri), Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai mengikuti rapat terbatas tentang penanganan warga binaan dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jumat, 13 Desember 2024. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Komisi XIII DPR belum memiliki program dengan kementerian bidang hukum dan HAM.

  • Prabowo Subianto dianggap tak memiliki visi soal hukum.

  • Menteri HAM Natalius Pigai menambah polemik karena mengusulkan pendirian universitas HAM.

RAPAT kerja perdana Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan jajarannya hanya berisi agenda perkenalan pada 31 Oktober 2024. Hari berikutnya, giliran Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang bertandang ke komisi yang dipimpin Willy Aditya dari Partai NasDem itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat bersama tiga menteri tak membahas pekerjaan. Apalagi imbas pemisahan tiga kementerian yang dulu berada di Kementerian Hukum dan HAM itu. Anggota Komisi XIII, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengatakan tak ada penjabaran spesifik ihwal program kerja prioritas. “Mereka baru berbicara soal anggaran dan sumber daya manusia yang terbatas,” kata politikus dari Partai Golkar itu kepada Tempo, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi XIII merupakan salah satu komisi teranyar di Senayan yang khusus membidangi hukum, HAM, keimigrasian dan pemasyarakatan, serta penanggulangan terorisme. Mereka tak bisa langsung tancap gas berkolaborasi dengan pemerintah untuk membuat program kerja. Menurut Rudi, baik pihak eksekutif maupun legislatif masih meraba-raba apa yang akan dilakukan ke depan selepas pemisahan Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pernah menyampaikan bahwa nomenklatur kementerian baru disusun agar pejabat berfokus menangani bidang masing-masing. “Mungkin kalau dipimpin oleh satu menteri akan kurang berfokus,” ujarnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui pemisahan Kementerian Hukum dan HAM berdampak pada urusan kepegawaian hingga sarana dan prasarana. Untuk mengatasi hal itu, Supratman bersama Menteri HAM Natalius Pigai serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah meneken surat keputusan bersama atau SKB tiga menteri pada 28 Oktober 2024. Isinya adalah pembagian tugas dan fungsi tiap kementerian selama masa transisi. Supratman menargetkan restrukturisasi kementerian rampung pada Juni 2025.

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengklaim penataan struktur dan sumber daya manusia di instansinya sudah beres sejak awal Desember 2024, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kementerian Hukum kini hanya memiliki tiga direktorat jenderal yang terdiri atas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. “Ini cenderung lebih cepat karena sebetulnya tidak berubah jauh dari yang ada,” tuturnya.

Dalam 100 hari pertama kerja, Kementerian Hukum langsung meninjau regulasi yang berhubungan dengan program prioritas presiden terpilih Prabowo Subianto. Eddy membentuk Tim Khusus Penyelenggara Harmonisasi Panca Prioritas Tahun 2024 untuk merampungkan tugas tersebut. Selama kira-kira dua bulan, tim ini harus mengharmonisasi aturan yang beririsan dengan program unggulan Prabowo, seperti swasembada pangan, swasembada energi, makan bergizi gratis, penguasaan lahan, dan penghiliran tambang.

Tim selesai meninjau semua regulasi tersebut pada Desember 2024. Namun laporannya belum mengutamakan penegakan hukum seperti pemberantasan atau pencegahan korupsi. Eddy mengatakan bakal berfokus pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang ditargetkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Lembaganya juga sedang kejar tayang untuk merevisi Undang-Undang Narkotika dan rencana pemberian amnesti bagi sekitar 44 ribu narapidana.

•••

BEBERAPA waktu setelah dilantik, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menuai kritik karena meminta kenaikan anggaran dari hanya Rp 64 miliar menjadi Rp 20 triliun. Polemik muncul karena Pigai tak mengedepankan program di kementeriannya. Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu juga menjadi buah bibir karena sebagian uang yang diminta akan digunakan untuk membangun Universitas HAM berstandar internasional dan satu-satunya di dunia.

Dalam bidang HAM, Prabowo Subianto berencana memberikan uang Rp 1 miliar kepada keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa. Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar mengatakan pemikiran ini makin menunjukkan pemerintah tak serius mengatasi masalah hukum dan HAM. Padahal salah satu misi dalam Asta Cita pemerintahan baru ini adalah memperkokoh HAM. “Kita harus mengakui bahwa Prabowo tak punya imajinasi soal penegakan hukum,” katanya.

Natalius Pigai membantah anggapan bahwa kementeriannya kehilangan arah untuk menyelesaikan persoalan HAM. Salah satu fokusnya adalah memastikan kebijakan pemerintah tak keluar dari koridor hak asasi manusia. Dia pun mengklaim memiliki hampir 200 program HAM. “Untuk mencapai anggaran Rp 20 triliun, saya punya lebih dari 200 program yang tidak perlu saya sebut,” tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat pada Oktober 2024.

Prabowo juga diklaim ingin memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden berulang kali menjelaskan salah satu poin dalam Asta Cita tersebut kepada Kabinet Merah Putih. “Pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah satu dari 17 program prioritas Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Prabowo meyakini koruptor tak boleh menerima keuntungan apa pun. Pemerintah juga berupaya memulihkan keuangan negara. Karena itu, dia pernah menyampaikan rencana pengampunan koruptor. Ia menyebutkan bakal memaafkan koruptor apabila uang hasil korupsi dikembalikan. “Saya memberi kesempatan bertobat. Hei, para koruptor, kalau kembalikan yang kaucuri, akan saya maafkan,” tuturnya di Kairo, Mesir, pada Desember 2024.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas rupanya langsung merespons dengan mengajukan gagasan denda damai bagi koruptor dengan mengacu pada Undang-Undang Kejaksaan. Menurut dia, pengampunan koruptor tak perlu menunggu perintah presiden, tapi memungkinkan lewat Jaksa Agung. “Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk mengenakan denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Namun pernyataan Supratman justru tak sinkron dengan sikap Kejaksaan Agung. Denda damai tak bisa diberikan kepada koruptor. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti yang diatur dalam Pasal 35 ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. “Perkara korupsi mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Yusril Ihza Mahendra juga pernah memberikan pemikiran kontroversial setelah dilantik menjadi Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024. Dia menganggap peristiwa kekerasan yang terjadi pada 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Menurut dia, tak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dalam beberapa puluh tahun terakhir. Belakangan, dia mengklarifikasi ucapannya dan berjanji mengkaji temuan pemerintah terdahulu soal peristiwa 1998.

Seratus hari berlalu, tak ada kelompok masyarakat sipil yang menunjukkan kepuasan terhadap program kerja Prabowo di bidang hukum. “Penegakan hukum era Prabowo bisa dilihat dari orang-orang yang ditempatkan menjadi menteri,” tutur Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Arif Maulana.

Sultan Abdurrahman dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Kejar Tayang Kementerian Hukum

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus