Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat akan menjatuhkan sanksi kepada PT Merak Jaya Beton, perusahaan Concrete Batching Plant (CBP) atau pabrik pembuatan beton karena kegiatannya menimbulkan debu dan pencemaran udara di sekitar pabrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat dilakukan sidak Rabu, 30 Agustus 2023 didapati bahwa perusahaan tidak memenuhi dokumen lingkungan. Perusahaan tersebut pun dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dia mengatakan pemberian sanksi tersebut berdasar hasil sidak di PT Merak Jaya Beton ditemukan beberapa pelanggaran di lokasi perusahaan.
Pihaknya turut meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajibkan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara/debu,” ujarnya.
Paranet adalah sebuah jaring yang terbuat plastik yang punya tingkat kerapatan cukup tinggi. Biasanya, paranet memiliki tingkat kerapatan hingga 65 persen. Paranet biasanya dipasang di tempat-tempat penjualan tanaman hias atau area pertanian.
Menurut Gamma, pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.
“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material, serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu,” katanya.
Sudin LH Jakarta Barat juga akan memaksa PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen dan melaksanakan kewajibannya untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik.