Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Jadi Biang Debu dan Pencemaran Udara, Pabrik Beton di Jakarta Barat Diminta Pasang Paranet

Pabrik beton di Jakarta Barat dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi dokumen lingkungan. Diminta memasang paranet cegah pencemaran udara.

31 Agustus 2023 | 10.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat akan menjatuhkan sanksi kepada PT Merak Jaya Beton, perusahaan Concrete Batching Plant (CBP) atau pabrik pembuatan beton karena kegiatannya menimbulkan debu dan pencemaran udara di sekitar pabrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat dilakukan sidak Rabu, 30 Agustus 2023 didapati bahwa perusahaan tidak memenuhi dokumen lingkungan. Perusahaan tersebut pun dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Agustus 2023.

Dia mengatakan pemberian sanksi tersebut berdasar hasil sidak di PT Merak Jaya Beton ditemukan beberapa pelanggaran di lokasi perusahaan.

Pihaknya turut meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajibkan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara/debu,” ujarnya.

Paranet adalah sebuah jaring yang terbuat plastik yang punya tingkat kerapatan cukup tinggi. Biasanya, paranet memiliki tingkat kerapatan hingga 65 persen. Paranet biasanya dipasang di tempat-tempat penjualan tanaman hias atau area pertanian.

Menurut Gamma, pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.

“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material, serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu,” katanya.

Sudin LH Jakarta Barat juga akan memaksa PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen dan melaksanakan kewajibannya untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus