Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk satuan tugas untuk melakukan razia kendaraan yang belum uji emisi. Satgas ini juga bisa memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor.
Tujuan pembentukan satgas ini adalah untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang belakangan ini terus memburuk. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto
“Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta,” kata Asep pada konferensi pers bersama Kualitas Udara Jabodetabek di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Timur, Jumat, 11 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep mengatakan, Dinas LH DKI sudah menggalakkan uji emisi di Jakarta sejak 2020. Hal itu harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor melaksanakan uji emisi secara masif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” ujarnya.
Sistem Uji Emisi akan Dikawinkan dengan Sistem ETLE
Dia berharap sistem uji emisi Dinas Lingkungan Hidup bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Polri. “Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya,” ucapnya.
Menurut Kepala Seksi Penetapan tandar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto, Korlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.
“Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” kata Kompol Eko.
Penertiban Kendaraan Belum Uji Emisi Sama dengan Pajak
Dia menyampaikan konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak. “Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini,” ucap dia.
Selain itu, Polisi akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub.