Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

7 PTN Bicara UKT Batal Naik dan 4 Beda UKT dari IPI di Top 3 Tekno

Selain soal UKT PTN, terselip berita 100 pengawas lingkungan di Jabodetabek dikerahkan untuk bersiaga sepanjang musim kemarau ini.

1 Juni 2024 | 08.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Tekno Berita Terkini, Sabtu pagi 1 Juni 2024, dipuncaki artikel lanjutan pembatalan rekomendasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek atas kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT di semua perguruan tinggi negeri pada tahun ini. Artikel mengumpulkan pernyataan atau reaksi dari 7 PTN atas pembatalan itu, yakni UI, UGM, UM, ITB, ITS, Undip, dan Unri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita terpopuler kedua datang dari upaya antisipasi dan mitigasi kualitas udara memburuk saat musim kemarau tahun ini. Pemerintah berjanji lebih tegas dan serius menegakkan hukum untuk pelanggaran pencemaran udara di wilayah Jabodetabek menimbang pengalaman pada musim kemarau tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artikel penjelasan perbedaan antara IPI dan UKT yang sama-sama ditolak kenaikannya oleh mahasiswa menjadi berita terpopuler ketiga. Perbedaan yang pertama adalah UKT untuk biaya perkuliahan, sedangkan IPI untuk biaya pembangunan infrastruktur, sarana dan prasaran serta program akademik PTN.

Berikut Top 3 Tekno Berita Terkini, Sabtu pagi 1 Juni 2024, selengkapnya,

1. Perguruan Tinggi Buka Suara Setelah UKT Batal Naik: UI, UGM, UM, ITB, ITS, Undip, Unri

Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) buka suara terkait keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Pembatalan tersebut setelah Kemendikbudristek mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI pada 75 Perguruan Tinggi Negeri atau PTN serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di antara marak demonstrasi mahasiswa menolak kenaikan UKT di banyak PTN. TEMPO/M Taufan Rengganis

“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025,” demikian isi surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tertanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris yang dikeluarkan Senin, 27 Mei 2024.

Sebelumnya, kenaikan UKT menjadi sorotan masyarakat karena dinilai terlalu tinggi. Hal ini dinilai memberatkan mahasiswa, utamanya dari kalangan tidak mampu. Akibat kenaikan tersebut, mahasiswa di sejumlah PTN pun berunjuk rasa. Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemudian memanggi Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makariem. Buntut pemanggilan itu, Nadiem akhirnya membatalkan semua kenaikan UKT di PTN.

2. Pencemaran Udara, 100 Pengawas Lingkungan Dikerahkan di Jabodetabek Saat Musim Kemarau Ini

Pemerintah berjanji lebih tegas dan serius menegakkan hukum untuk pelanggaran pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Penegasan disampaikan setelah pada tahun lalu terjadi penurunan kualitas udara yang signifikan dan pada tahun ini sudah mulai memasuki musim kemarau. 

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menyatakan itu di hadapan 11 perwakilan asosiasi, 5 pengelola kawasan industri, dan lebih dari 200 pelaku usaha di Jabodetabek dan sekitarnya pada Kamis, 30 Mei 2024. Rasio bertindak sebagai Ketua Satgas  Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek.

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. TEMPO/Subekti.

Dia membeberkan mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana untuk pelanggaran pencemaran udara. Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, serta pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

3. Ketahui 4 Perbedaan antara IPI dan UKT, Meski Sama-sama Diprotes Mahasiswa

Kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) memang menjadi sorotan utama bagi para mahasiswa setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2024.

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO

Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) a yang menyatakan bahwa "SSBOPT menjadi dasar penetapan anggaran Kementerian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN." Tidak hanya UKT pada aksi demonstrasi mahasiswa  antara lain di Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Gadjah Mada atau UGM pejabat kampus diminta untuk merevisi peraturan dan menurunkan tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Berikut perbedaan UKT dan IPI yang wajib dibayar mahasiswa. Yang pertama adalah UKT untuk biaya perkuliahan, IPI untuk biaya pembangunan infrastruktur, sarana dan prasaran serta program akademik PTN.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus