Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023. Naiknya status Firli dari yang awalnya saksi menjadi tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pada, Rabu, 22 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Safri menjelaskan update kegiatan penyidikan yang telah dilakukan Polda Metro Jaya atas laporan pemerasan ini. Di antaranya adalah pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan pada awal Oktober lalu.
Telah dilakukan juga penggeledahan di dua lokasi, yakni di kediaman pribadi Firli yang beralamat di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Selatan. Lokasi lainnya adalah rumah yang berada di Jalan Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari dua rumah yang digeledah itu, terdapat sejumlah barang bukti yang disita dan diperiksa oleh kepolisian. Barang bukti tersebut berupa dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valuta asing dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Mengenai rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara dan disebut-sebut sebagai safe house Firli Bahuri, ternyata tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN periodik 2022 milik ketua lembaga anti rasuah tersebut.
Berdasarkan laman resmi LHKPN KPK, Firli Bahuri hanya memiliki empat aset berupa tanah dan bangunan yang semuanya berlokasi di Bekasi. Tercatat, tanah dan bangunan hasil sendiri seluar 317 meter persegi seharga Rp 1,4 miliar. Tanah dan bangunan warisan seluas 250 meter persegi seharga Rp 2,4 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 612 meter persegi hasil sendiri seharga Rp 2,7 miliar.
Terakhir, ada tanah dan bangunan hasil sendiri dengan luas 120 meter persegi seharga Rp 2,2 miliar.
Berdasarkan catatan TEMPO, rumah di Kertanegara itu berdiri di atas tanah berukuran 20 x 40 meter persegi. Melihat kondisi fisiknya, rumah dua lantai berwarna abu-abu gelap itu seperti tak berpenghuni. Cat pagar berwarna abu-abu sudah mulai mengelupas, dan gerbang pagar juga susah dibuka alias macet.
Setelah diselidiki, Polda Metro Jaya menemukan bukti bahwa rumah yang ditempati eks Deputi Penindakan KPK itu adalah milik seseorang berinisial E yang disewa oleh Alex Tirta, bos Alexis, untuk Firli. Ade Safri mengungkapkan nilai sewa rumah di kawasan Kebayoran itu mencapai Rp 650 juta per tahun.
“Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekitar Rp 650 juta setahun,” kata Ade Safri, Selasa, 31 Oktober 2023.
Sebelumnya, Ade telah mengidentifikasi bahwa rumah tersebut disewa karena tidak terdaftar di LHKPN. Namun, dia tidak membeberkan siapa pemilik rumah yang berinisial E tersebut. Dia juga tidak mendetailkan sejak kapan Firli menyewa rumah tersebut.
“Iya, jadi untuk diidentifikasinya bahwa rumah tersebut disewa,” kata Ade, Jumat, 27 Oktober 2023.
Hal ini tentu menjawab pertanyaan mengapa Firli Bahuri memiliki rumah di Kertanegara, namun tidak mencatatkannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan kepada pemilik dan penyewa rumah yang disebut-sebut sebagai safe house Firli Bahuri itu pada 27 Oktober dan 1 November 2023.
Terpisah, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta membantah bahwa dirinya yang menyewakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut pengusaha hiburan itu, yang terjadi adalah dia menyewakan kembali rumah yang sudah ia sewa itu kepada Firli.
Keterangan itu sepertinya tak menghalangi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. Malahan membuatnya dijerat pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO