Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seharusnya, Anda tak bisa lagi sembarangan merokok di Jakarta. Pada Februari lalu, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Aturan ini menetapkan raÂmbu merah buat para perokok di tempat umum. Jika nekat melanggar, sanksi menanti. Denda makÂsimal Rp 50 juta atau kurungan enam bulan penjara.
Awalnya, Pemerintah DKI tampak serius meÂnegakkan aturan itu. Ratusan petugas dikerahkan untuk menegur orang yang merokok di ruang publik. Sejenak orang merasa risi merokok di bus kota, gerbong kereta, juga di terminal.
Tapi, lagilagi, aktivitas itu cuma hangatÂhaÂngat tahi ayam. Sebatas bedak yang gampang luntur. Tak adanya konsistensi dan peÂneÂgakan sanksi yang bermakna membuat para peÂrÂoÂkok tak juga jera. Walhasil, sampai kini asap roÂÂkok masih terlihat menjulang di segala sudut JakÂarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo