Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jakarta (Tak Juga)Bebas Rokok

25 Desember 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seharusnya, Anda tak bisa lagi sembarangan merokok di Jakarta. Pada Februari lalu, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Aturan ini menetapkan ra­mbu merah buat para perokok di tempat umum. Jika nekat melanggar, sanksi menanti. Denda mak­simal Rp 50 juta atau kurungan enam bulan penjara.

Awalnya, Pemerintah DKI tampak serius me­negakkan aturan itu. Ratusan petugas dikerahkan untuk menegur orang yang merokok di ruang publik. Sejenak orang merasa risi merokok di bus kota, gerbong kereta, juga di terminal.

Tapi, lagilagi, aktivitas itu cuma hangat­ha­ngat tahi ayam. Sebatas bedak yang gampang luntur. Tak adanya konsistensi dan pe­ne­gakan sanksi yang bermakna membuat para pe­r­o­kok tak juga jera. Walhasil, sampai kini asap ro­­kok masih terlihat menjulang di segala sudut Jak­arta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus