Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RAPAT itu molor hingga hampir satu jam. Sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memulai rapat di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00, Senin, 2 September 2019. Mereka tengah berpacu dengan waktu. Panitia harus menyusun sepuluh nama kandidat terakhir. Presiden Joko Widodo menunggu mereka sekitar pukul 15.00 di Istana Negara untuk menerima nama-nama tersebut.
Perdebatan mewarnai rapat. Anggota Panitia Seleksi, Marcus Priyo Gunarto, mengatakan perdebatan mulai muncul saat mereka membahas komposisi profesi sepuluh nama itu. Sebagian anggota Panitia menginginkan keseimbangan perwakilan profesi. “Tidak mungkin meloloskan tiga polisi ke dalam sepuluh nama itu,” kata Marcus kepada Tempo di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, 4 September lalu.
Hendardi, anggota Panitia Seleksi, berpendapat berbeda. Ia mengaku sudah menyiapkan tiga nama polisi. Lewat berbagai adu argumentasi, Hendardi ikut bersepakat mengutamakan komposisi profesi. Apalagi, pada hari-hari sebelum penentuan, Panitia mendapat sinyal dari Istana Negara agar memilih sepuluh nama yang akan membuat nyaman semua pihak. “Mereka minta tak membuat kontroversi baru yang akan membebankan Presiden,” ujar Hendardi di kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 5 September lalu.
Panitia menuntaskan rapat hampir tiga jam kemudian. Dari 20 kandidat yang telah mengikuti tes kesehatan dan uji publik pada akhir Agustus lalu, mereka memilih 10 nama untuk diserahkan kepada Jokowi. “Dengan diserahkannya nama-nama itu, bola sudah di tangan Presiden,” tutur Marcus.
Dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panitia Seleksi. Saat itu, kata Hendardi, Presiden mengaku mendengar kegaduhan tentang profil kandidat pemimpin KPK yang tengah menjalani tes, khususnya yang berlatar belakang kepolisian. Mereka dianggap tak memiliki integritas yang baik untuk memimpin KPK.
Presiden Jokowi membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, yang dipimpin Yenti Garnasih, pada pertengahan Mei lalu. Para calon akan menggantikan Agus Rahardjo dan pemimpin KPK lainnya, yang masa tugasnya berakhir pada 21 Desember mendatang. Para calon telah mengikuti sejumlah ujian, termasuk uji makalah, tes psikologi, dan profile assessment. Peserta yang masuk sepuluh besar sudah dinyatakan lolos tes tahap akhir, uji publik, dan tes kesehatan.
Peserta yang lolos di tahap akhir itu adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli Bahuri; auditor Badan Pemeriksa Keuangan, I Nyoman Wara; personel kejaksaan, Johanis Tanak; serta advokat dan mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lili Pintauli Siregar. Yang lain adalah dosen dan aktivis antikorupsi, Luthfi Jayadi Kurniawan; hakim Nawawi Pomolango; Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron; pegawai Sekretaris Kabinet, Roby Arya Brata; dan pegawai Kementerian Keuangan, Sigit Danang Joyo.
Presiden Jokowi mengirim surat ke DPR sehari setelah memperoleh nama-nama itu. Tak ada catatan khusus dalam surat itu. Wakil Ketua DPR Utut Adianto membacakan surat presiden itu dalam sidang paripurna DPR pada Kamis, 5 September lalu. Setelah pembacaan surat, mekanisme dan jadwal penyeleksian diserahkan ke Komisi Hukum DPR.
Anggota Komisi Hukum, Nasir Djamil, mengatakan kesepuluh kandidat akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR setidaknya pada pertengahan September. Dewan harus bekerja cepat karena masa kerja mereka akan berakhir pada 30 September mendatang. “Bisa tambah gaduh kalau dipilih oleh DPR periode berikutnya,” ucap politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hendardi menggamit lengan seorang petinggi KPK pada akhir pertemuan di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat pagi, 23 Agustus lalu. Ia secara khusus ingin mengobrol dengan si petinggi untuk menuntaskan rasa ingin tahunya. Hari itu, tim KPK mempresentasikan catatan hasil penelusuran latar belakang 40 peserta yang lolos tes psikologi di hadapan semua anggota Panitia Seleksi. Pertemuan itu mengungkap catatan merah atas sejumlah kandidat.
Salah satu nama yang mendapat catatan merah adalah Inspektur Jenderal Firli Bahuri. Firli menjabat Deputi Penindakan KPK pada April 2018-Juni 2019. Setelah itu, ia menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Firli tercatat memiliki harta Rp 18,2 miliar dalam laporan tahun 2018, terbesar dibanding sembilan kandidat lain.
Dalam catatan KPK, Firli pernah bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang dalam sebuah pertandingan tenis pada 13 Mei 2018. Zainul kala itu adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat dan sedang terseret kasus suap divestasi PT Newmont Nusa Tenggara yang tengah ditelusuri komisi antirasuah. Pengawas Internal KPK sempat memeriksa Firli atas dugaan pelanggaran kode etik ini. “Saya ingin memastikan apakah ada vonis terhadap Firli di KPK,” ujar Hendardi.
Si petinggi mengatakan Pengawas Internal sudah memeriksa Firli. Proses itu berhenti di meja pimpinan KPK karena Firli keburu ditarik Markas Besar Kepolisian RI. Dewan Pertimbangan Pegawai, yang seharusnya menyidangkan pelanggaran kode etik itu, tak pernah menggelar sidang.
Kasus Firli mengemuka saat ia menjalani uji publik pada Selasa, 27 Agustus lalu. Panitia Seleksi menanyakan soal peristiwa itu. Firli memang mengaku bertemu dengan Zainul Majdi, tapi tak terencana. Ia pun mengatakan persoalan itu sudah tuntas di KPK. “Pimpinan menyatakan saya tidak melanggar kode etik,” tutur Firli dalam forum tersebut.
KPK balik membantah pernyataan Firli. “Pimpinan tidak pernah menyatakan yang bersangkutan tidak melanggar kode etik,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahkan menyebutkan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat. “Sebelum hukuman disampaikan, dia keburu pulang,” ujar Saut, Rabu, 28 Agustus lalu.
Panitia Seleksi, kata Hendardi, meyakini Firli belum menyandang status terhukum pelanggaran kode etik. Keyakinan ini jugalah yang dipegang Presiden Jokowi sehingga tak menyortir dan tak mencantumkan catatan khusus terhadap para kandidat saat berkirim surat ke DPR.
Hendardi mengakui bahwa Panitia Seleksi awalnya kesulitan memilih calon pemimpin KPK yang berlatar belakang kepolisian. Kemampuan mereka dianggap sudah memadai, tapi penolakan di masyarakat cukup besar. Sejumlah pihak bahkan memperkirakan Panitialah yang mengegolkan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Antam Novambar bersama Firli ke dalam sepuluh calon terakhir. Antam mendapat catatan merah karena diduga pernah mengancam Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa pada 2015. Peristiwa ini membuat pegiat antikorupsi turut menolak kehadiran Antam dalam seleksi calon pemimpin KPK.
Hendardi mengaku mendukung Antam untuk lolos ke dalam sepuluh nama terpilih. Seperti Firli, kata Hendardi, Antam sudah menjelaskan duduk perkara soal ancaman itu dalam uji publik. “Sebenarnya tidak ada alasan untuk Antam tidak lolos ke dalam sepuluh nama itu,” ucapnya.
Nilai tes Antam, kata Hendardi, selalu berada dalam lima tertinggi pada tiap tes. Nama lain yang selalu berada di peringkat lima besar adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, dan I Nyoman Wara. Satu posisi tersisa diisi peserta lain secara bergantian.
Panitia akhirnya memutuskan hanya satu wakil polisi dalam daftar nama terpilih. Antam tersingkir. Panitia bersepakat memilih Firli karena dia dianggap memahami anatomi KPK dengan pengalamannya sebagai direktur penindakan. “Antam enggak lolos karena persoalan keterwakilan,” ujar Hendardi.
Penilaian ini berbeda dengan catatan salah satu lembaga negara setingkat kementerian. Dua orang yang mengaku melihat catatan itu menyebutkan nama Firli dan Antam berada di urutan paling bawah dalam tabel 20 kandidat yang sudah menjalani uji publik. Ada juga nama Alexander Marwata dan Jasman Pandjaitan di sana. Keempat nama itu berada di peringkat 17-20 dan dicetak dengan tinta berkelir merah.
Firli mendapat penolakan lebih luas karena memperoleh ponten merah saat bekerja di KPK. Seorang penegak hukum yang mengetahui sepak terjang Firli mengatakan pelanggaran kode etik Firli sebenarnya bukan cuma bertemu dengan Zainul Majdi. Nama Firli sudah tiga kali disebut dalam penyadapan yang dilakukan penyelidik. Ia juga acap berkonfrontasi dengan penyidik yang ingin menjerat seseorang untuk dijadikan tersangka. “Hampir semua proses penyidikan terhalang saat dia menjabat deputi penindakan,” ucap penegak hukum itu.
Kalangan internal turut khawatir jika Firli terpilih sebagai pemimpin KPK karena ia kerap beranjangsana dengan sejumlah tokoh politik. Pengawas Internal KPK bahkan memiliki rekaman video Firli bertemu dengan tokoh partai politik yang didampingi petinggi lembaga intelijen dan seorang jenderal bintang dua yang juga mengikuti seleksi calon pemimpin KPK. “Firli juga terdeteksi memiliki kedekatan dengan empat dari sepuluh calon pemimpin KPK yang dipilih Panitia Seleksi,” tutur seorang penegak hukum yang mengenal Firli.
Firli menolak permintaan wawancara Tempo pada Jumat, 6 September lalu. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi, atasannya merasa tak perlu menjawab pertanyaan wartawan karena proses di Panitia Seleksi sudah berakhir. “Sebelumnya sudah disampaikan permintaan wawancara itu kepada beliau,” kata Supriadi melalui pesan pendek.
Hendardi menganggap pemilihan Firli sebagai jalan tengah terhadap kontroversi yang muncul belakangan ini. Sebelum pemilihan, ia mengaku dua kali menghubungi Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian soal pencalonan Firli karena namanya tak tercantum dalam daftar sembilan jenderal yang direkomendasikan Tito. Belakangan, kata Hendardi, Tito membuat surat rekomendasi tambahan. “Dia pun jenderal yang fleksibel, berada di tengah antara kedua kubu,” ujar Hendardi, tapi ia enggan menjelaskan soal perkubuan itu.
Mustafa Silalahi, Linda Trianita, Muhammad Syaifullah (Yogyakarta), Parliza Hendrawan (Palembang)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo