Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengimbau masyarakat segera memusnahkan obat kedaluwarsa atau rusak. Obat yang kedaluwarsa dapat berbahaya bagi kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Musnahkan secara mandiri semua obat di rumah masing-masing," tulis akun Dinas Kesehatan DKI dalam unggahannya, Senin, 13 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Memusnahkan obat kedaluwarsa pun ada ketentuannya dan tidak boleh asal. Untuk obat sirup wajib dimusnahkan jika sudah dibuka selama 35 hari. Sedangkan untuk sirup kering yang dilarutkan dalam air hanya 14 hari.
Lalu untuk obat puyer adalah 35 hari setelah dibuka harus dimusnahkan.
Berikut adalah pedoman pemusnahan obat rusak/kedaluwarsa yang bisa dilakukan sendiri di rumah:
1. Keluarkan obat dari kemasan atau wadah aslinya.
2. Campurkan obat dengan tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik/wadah tertutup. Hal ini bertujuan menghindari penyalahgunaan obat apabila dibuang langsung dalam wadah aslinya.
3. Masukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup/zipper bag, lalu buang ke tempat sampah.
4. Lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan atau wadah obat untuk melindungi identitas pasien.
5. Buang kemasan obat setelah dirobek atau digunting.
6. Buang isi obat ke saluran pembuangan air setelah diencerkan, lalu hancurkan botol obatnya dan buang di tempat sampah.
7. Gunting tube salep atau krim terlebih dahulu, lalu buang secara terpisah dari tutupnya.
8. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali.
9. Untuk menghindari penyalahgunaan, bekas wadah obat berupa botol plastik, tube plastik atau kaca, dan tube dibuang dengan menghilangkan semua label dari wadah dan tutup. Rusak wadah dengan cara digunting, dicacah atau dipecahkan untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik.
10. Obat kedaluwarsa dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara. Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan dilarutkan dalam air lalu dibuang ke saluran pembuangan air. Untuk wadah inhaler atau aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena mudah meledak.
Pilihan Editor: Apoteker Anjurkan Cara Simpan Obat Sirup dan Cara Membuang Obat Kedaluwarsa